Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan dana santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa senilai Rp709 juta kepada ahli waris pegawai dan pekerja swasta.

Ahli waris penerima merupakan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Tanjungpinang, Petugas RT/RW, serta pekerja swasta yang meninggal atau kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas.

"Penyerahan santunan merupakan bukti bahwa BPJamsostek melindungi para pegawai, termasuk dengan status tenaga honorer," kata Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) BPJamsostek Abdur Rahman Irsyadi saat menyerahkan dana santunan secara simbolis di kantor BPJamsostek Cabang Tanjungpinang, Senin.

Melalui dana santunan itu, katanya, BPJamsostek membantu meringankan beban ahli waris yang ditinggalkan oleh pekerja yang meninggal dunia maupun terkena kecelakaan saat bekerja.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Batam Nagoya beri perlindungan 1.000 pekerja rentan
Baca juga: 4.839 pekerja sektor informal di Anambas Kepri dilindungi BPJAMSOSTEK

Selain santunan kematian, juga diberikan beasiswa untuk anak yang masih sekolah akibat ditinggal orangtua yang mengalami kecelakaan kerja maupun kematian saat bekerja. “Beasiswa itu untuk peserta penerima upah maupun bukan penerima upah dengan masa iuran paling singkat tiga tahun untuk jaminan kematian,” katanya.

Sementara, Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyatakan seluruh pegawai dengan status pegawai tidak tetap (PTT) serta petugas RT/RW sebanyak 2.000 orang sudah mendapatkan perlindungan yang dibiayai APBD. "Kami berharap para pegawai non ASN ini dapat bekerja dengan aman dan nyaman karena dijamin BPJamsostek,” ucap Rahma.

Lanjut Rahma mengutarakan capaian pembangunan Tanjungpinang saat ini juga tak terlepas dari peran pegawai non ASN.

Oleh karena itu, menurutnya, sudah sewajarnya Pemkot Tanjungpinang memberikan perlindungan kepada para pegawai non ASN, sehingga diharapkan dapat meningkatkan semangat dan motivasi bagi para pegawai.

“Terima kasih kepada BPJamsostek yang turut membantu Pemkot Tanjungpinang melindungi para pegawai,” demikian Rahma.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar bayarkan klaim Rp411 miliar hingga Agustus 2022
Baca juga: Pemkot Mataram serahkan santunan BPJAMSOSTEK senilai Rp418 juta
Baca juga: Dewas: para pekerja di Kalsel rasakan manfaat besar BPJAMSOSTEK

 

 

Pewarta: Ogen
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022