sudah menyurati Kementerian PAN-RB terkait penerimaan karyawan, CPNS dan TNI/Polri agar salah satu syarat penerimaannya tidak merokok
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setuju dengan upaya Kementerian Sosial yang melarang keras penggunaan dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk membeli rokok.

Dalam diskusi virtual diikuti di Jakarta, Senin, Ketua Tim Kerja Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imnunologi Kemenkes dr Benget Saragih mengatakan, pihaknya sudah bersurat kepada Kemensos terkait pencegahan penggunaan BLT untuk membeli rokok.

"Ini salah satu untuk supaya mereka tidak merokok di rumah, akhirnya anak-anaknya bisa sehat, bisa beli susu," kata Benget dalam diskusi yang diadakan Indonesia Institute for Social Development (IISD) itu.

Dia menyoroti bahwa tren perokok di Indonesia memperlihatkan kenaikan. Menurut Global Adult Tobacco Survey, jumlah perokok di Tanah Air meningkat dari 61,4 juta orang pada 2011 menjadi 70,2 juta orang pada 2021, atau naik sekitar satu juta perokok per tahun.

Baca juga: Kemenkes lakukan langkah galang dukungan revisi PP 109/2012

Baca juga: Wamenkes minta petugas posyandu bergerilya lacak diabetes


Volume penjualan rokok juga naik 7,2 persen pada 2021 dibandingkan tahun sebelumnya. Konsumsi rokok elektrik juga meningkat dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021.

"Kita sebenarnya sudah menjadi darurat rokok di Indonesia," jelasnya.

Tidak hanya Kemensos, dia mengatakan Kemenkes juga sudah menyurati Kementerian PAN-RB terkait penerimaan karyawan, CPNS dan TNI/Polri agar salah satu syarat penerimaannya adalah tidak merokok.

Dia juga mendorong agar Kemendikbudristek menjadikan hal itu sebagai salah satu syarat masuk, termasuk juga untuk guru-guru.

"Upaya kita dalam mengendalikan perokok pemula di Indonesia agar semua kementerian/lembaga ikut terlibat untuk menurunkan prevalensi perokok ini," tuturnya.

Baca juga: Kemenkes klasifikasikan Legionella sebagai New-EIDs karena potensi KLB

Baca juga: Kemenkes tambah jejaring laboratorium Skrining Hipotiroid Kongenital

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022