Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, HM Sukiman Azmy mengatakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sebanyak 897.565 warga di kabupaten ini ditanggung pemerintah pusat dan daerah.

"Dari jumlah itu, sebanyak 695.253 jiwa merupakan peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN dan 63.419 jiwa merupakan PBI dari pemerintah daerah," kata Sukiman Azmy dikutip dari keterangan resminya di Selong, Kamis.

Selain itu, sisanya merupakan pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja (BP). Kenaikan bahan bakar minyak (BBM) tentunya akan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Apalagi masih ada fasilitas kesehatan yaitu RSUD Patuh Karya yang belum terkoneksi dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan honorer-aparat kampung di Manokwari ditanggung pemda

"Rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan ini menjadi awal penanganan yang lebih serius lagi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat," katanya.

Bupati juga meminta klarifikasi kepada BPJS Kesehatan terkait surat Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada satuan pendidikan formal dan nonformal, karena belum mendapatkan surat dari BPJS Kesehatan pusat maupun Kemendikbudristek atau Kementerian Kesehatan.

"Sedangkan tunggakan yang disebabkan proses verifikasi yang dilakukan Dinas Sosial akan segera dibayarkan, karena verifikasi sudah tuntas," katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Surakarta sosialisasi Program Rehab ke penunggak iuran

Kepala BPJS Kesehatan Lombok Timur Catur Wiguna mengatakan anggaran PBPU pemerintah daerah belum optimal, karena masih terdapat 16.167 jiwa penambahan peserta. Ia berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan optimalisasi anggaran dengan mendaftarkan peserta PBPU atau penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia juga berharap adanya tindak lanjut dari pemerintah daerah terkait surat edaran Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program JKN pada satuan pendidikan formal dan nonformal. Selain itu, juga perhitungan tunjangan profesi sertifikasi guru dan jasa medis pada 2020-2022.

Baca juga: BPJS Kesehatan Kediri ajak peserta lakukan penapisan riwayat kesehatan

"Hal ini demi meningkatkan cakupan kesehatan semesta (universal health coverage) Lombok Timur," katanya.

Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022