Ayo, sejahterakan pekerja sekitar Anda
Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) meluncurkan Gerakan Nasional "Sertakan" untuk mengajak pekerja informal terdekat, seperti sopir, pembantu, tukang jamu, sayur, siomay dan lainnya menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Sertakan adalah akronim dari Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda atau pekerja informal Bukan Penerima Upah (BPU) yang juga berhak atas jaminan sosial yang melindungi dari risiko kerja, seperti kecelakaan kerja (JKK), kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo di acara peluncuran Sertakan di Jakarta, Kamis, mengatakan fitur pendaftaran BPU ini merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sebelumnya sudah ada di JMO.

"Inovasi yang kami lakukan merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja BPU di dekat mereka," kata Anggoro.

Baca juga: BPJAMSOSTEK manfaatkan momentum Harpelnas tingkatkan layanan peserta
Baca juga: Wapres serahkan santunan BPJAMSOSTEK senilai Rp1,1 triliun di Sumsel

Selain pembaharuan fitur pendaftaran di JMO, transaksi pembayaran iuran juga lebih cepat dan lengkap dengan beragam pilihan e-wallet dan kanal perbankan yang terintegrasi. Kini juga tersedia pilihan autodebet yang semakin memberikan kemudahan bagi peserta.

Pada peluncuran Sertakan di Plaza BPJAMSOSTEK Jakarta tersebut, Anggoro bersama Direktur Kepesertaan Zainudin dan anggota Dewas Subchan Gatot memperagakan penggunaan fitur baru dengan mendaftarkan ART, petugas keamanan dan supir pribadi mereka.
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo di peluncuran Gerakan Nasional Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) dan penggunaan fitur baru Jamsostek Mobile (JMO) di Jakarta, Kamis (8/9/2022). ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK


Saat ini terdata 21 juta pekerja formal (penerima upah, PU) yang menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK. Jika seluruh peserta PU mendaftarkan dua pekerja BPU di sekitarnya, kata Anggoro, maka sedikitnya 42 juta pekerja informal baru terlindungi dari risiko kerja.

Pekerja bisa mengunduh aplikasi JMO atau memperbaharui (update) versi lama. Untuk mendaftarkan peserta BPU, pilih menu Daftar BPU di halaman utama, isi data calon peserta baru, lalu pilih jenis program dan durasi perlindungan.

Selanjutnya masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor gadget yang terdaftar. Setelah muncul keterangan pendaftaran berhasil, pilih metode pembayaran yang diinginkan.

Setelah proses pembayaran selesai, maka pekerja resmi jadi peserta dan kartu kepesertaan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa dorong kepesertaan pedagang-pengemudi ojol
Baca juga: BPJAMSOSTEK jalankan program pelatihan kerja bagi disabilitas

Untuk pembayaran autodebet, peserta baru harus terlebih dahulu membayar iuran satu bulan pertama, kemudian pembayaran dapat dilakukan secara otomatis setiap bulan dengan cara klik pada menu autodebet di layar utama aplikasi JMO, kemudian isi nomor kartu kepesertaan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pilih autodebet.

Kemudian, pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu isi seluruh data yang dibutuhkan dan proses autodebet selesai. Peserta juga dapat melihat riwayat pembayaran iuran yang ada di menu autodebet.

Anggoro mengajak seluruh peserta PU dan insan BPJAMSOSTEK untuk peduli dengan mendaftarkan pekerja BPU di sekitarnya.

"Ayo, sejahterakan pekerja sekitar Anda. Semakin banyak yang terdaftar melalui gerakan nasional ini maka semakin banyak pekerja terlindungi dan sejahtera," ucap Anggoro.

Baca juga: BPJAMSOSTEK: Pekerja usia 20-25 dominasi kasus kecelakaan kerja di DKI

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022