Manado (ANTARA) - Pembayaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Utara (Sulut) hingga Agustus 2022 mencapai Rp170,75 miliar.

"Pembayaran klaim jaminan hari tua (JHT) paling besar dibandingkan jaminan lainnya," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid, di Manado, Jumat.

Dari total pembayaran klaim hingga akhir Agustus 2022 di Sulut, masih didominasi oleh jaminan hari tua (JHT) mencapai Rp123,86 miliar," katanya.

Ia mengatakan tenaga kerja yang mengklaim dana JHT cukup banyak yakni sebanyak 8.294 kasus, disusul pembayaran klaim untuk jaminan kematian sebanyak Rp39,22 miliar dengan jumlah kasus 934.

Untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebanyak 91 kasus dengan klaim sebesar Rp3,60 miliar dan terakhir jaminan pensiun (JP) sebanyak 297 kasus dengan dana sebesar Rp2,58 miliar.

"Dari sisi jumlah kasus JP cukup banyak namun dananya paling kecil," jelasnya.

Dia menjelaskan program BPJAMSOSTEK penting diberikan kepada tenaga kerja karena melindungi mereka dari risiko kerja.

Apalagi, katanya, jika terjadi kecelakaan dan sampai meninggal dunia, akan membantu keluarga yang ditinggalkan karena bisa mendapatkan santunan 48 kali gaji dan biaya pendidikan anak.

"Kami terus berharap semua perusahaan di Sulut bisa daftarkan semua tenaga kerjanya, karena bisa meringankan jika terjadi sesuatu," katanya.

Pihaknya mengajak pelaku usaha, pengusaha agar mendaftarkan tenaga kerjanya, karena merupakan aset yang harus dilindungi.

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022