Pemerintah perlu melakukan reformulasi terhadap kebijakan DMO, serta melakukan pengkajian secara komprehensif terhadap pembentukan organisasi atau badan khusus yang membidangi perkelapasawitan
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait praktik maladministrasi penyediaan dan stabilisasi minyak goreng merekomendasikan agar pemerintah mencabut kebijakan DMO (domestic market obligation) minyak goreng.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, mengatakan implementasi DMO yang dilakukan oleh pelaku usaha hanya fokus mendistribusikan minyak goreng ke wilayah yang secara geografis lebih dekat dari domisili atau rantai pasoknya.

Yeka juga menyebut bahwa aturan DMO yang berlaku saat ini juga berdampak terhadap terhambatnya proses penerbitan persetujuan ekspor bagi pelaku usaha.

"Pemerintah perlu melakukan reformulasi terhadap kebijakan DMO, serta melakukan pengkajian secara komprehensif terhadap pembentukan organisasi atau badan khusus yang membidangi perkelapasawitan," kata Yeka.

Di samping itu, Ombudsman juga merekomendasikan agar Menteri Perdagangan melakukan reformulasi kebijakan penjaminan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng.

Dalam investigasi atas prakarsa sendiri yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng, Yeka menyebutkan bahwa banyak regulasi yang diterbitkan dalam waktu singkat tidak mampu mengatasi permasalahan minyak goreng.

"Hal ini menandakan proses perencanaan dan penyusunan peraturan tidak dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ombudsman RI juga menyimpulkan bahwa harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng atau minyak goreng curah tidak berjalan di beberapa wilayah lantaran distribusi dan sistem logistik yang terkendala dengan kondisi geografis, serta tingginya disparitas harga minyak goreng curah dengan minyak goreng premium.

Dia menilai pemerintah perlu melakukan perbaikan optimalisasi ketersediaan dan keterjangkauan komoditas minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia.

Ombudsman juga berpendapat bahwa pemerintah lalai dalam implementasi pengendalian dan pengelolaan stok komoditas minyak goreng, yang mana stok CPO dikendalikan oleh pihak swasta. Ombudsman menyarankan agar pemerintah memilik stok dinamis terhadap komoditas minyak goreng, atau Cadangan Minyak Goreng Nasional seperti halnya Cadangan Beras Pemerintah.

Baca juga: Teten perkirakan harga minyak makan merah bisa hingga Rp9 ribu
Baca juga: KSP minta Kemendag tingkatkan distribusi Minyakita ke pasar
Baca juga: ID FOOD optimalkan tol laut untuk distribusi minyak goreng

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022