Izin yang di hentikan adalah izin terkait pengambilan air tanah
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mencabut izin pelayanan air minum PT Gerbang NTB Emas (GNE) di destinasi wisata Gili Trawangan dan Gili Meno di Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP NTB, Muhammad Rum, saat dihubungi di Mataram, Selasa, mengatakan
penghentian izin kepada PT GNE ini tidak dilakukan secara tiba-tiba melainkan sudah melalui proses yang panjang dan cukup lama.

"Izin yang di hentikan adalah izin terkait pengambilan air tanah. Proses ini dihentikan pun sudah lama, bahkan kita beri waktu dua bulan," ujarnya. 

Ia mengemukakan alasan dicabutnya izin pengambilan air tanah oleh PT GNE karena sudah ada perusahaan daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung milik Pemerintah Kabupaten Lombok Utara yang mengelola sistem pelayanan air minum (SPAM) di kawasan wisata itu.

"Sudah ada investor yang baru PDAM Lombok Utara. Karena sudah ada perusahaan daerah, ya nggak enak dong provinsi masuk," kata Rum.

Baca juga: Pemprov NTB segera layangkan surat resmi pemutusan kontrak PT GTI

Rum mengatakan penghentian dan pencabutan izin PT GNE yang notabene-nya perusahaan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB jauh sebelum Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Djohan Syamsu meminta PT GNE untuk keluar dari Gili.

"Surat itu sudah kita layangkan sebelum Bupati KLU mengeluarkan pernyataan di media massa untuk menyuruh PT GNE pergi," katanya.

Bupati Lombok Utara bersurat ke Pemprov meminta peninjauan kembali PT GNE yang mendistribusikan air minum ke masyarakat setempat karena sudah ada PDAM.

"Atas dasar surat itu kemudian pak gubernur bilang oke," ujar Rum.

Setelah itu Bupati KLU kembali bersurat ke DPM-PTSP NTB yang meminta mencabut izin PT GNE.

Baca juga: KPK beri peringatan Pemprov NTB terkait penyewaan lahan di Trawangan

"Saya lakukan kemarin. Bukan pencabutan tapi penghentian," ucapnya.

Sementara itu disinggung terkait kelanjutan kerja sama PT GNE dengan PT Berkat Air Laut (BAL), dia menegaskan bahwa hal itu di luar urusan Pemprov NTB karena hal itu dilakukan PT GNE dengan PT BAL bukan dengan Pemprov NTB.

PT BAL adalah perusahaan yang bekerjasama dengan PT GNE dalam penyediaan air bersih di Gili. Karena itu, proses penghentian suplai air oleh PT GNE ini sudah juga diketahui Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Bahkan, Lombok Utara berharap PDAM bisa beroperasi penuh di kawasan wisata itu.

Perumda Amerta Dayen Gunung selaku Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Lombok Utara memiliki tugas pendistribusian telah memiliki jaringan perpipaan di Gili Trawangan dan Gili Air.

Perumda Amerta Dayen Gunung akan menyuplai air bersih kepada pengusaha dan warga masyarakat di Gili Trawangan.

Baca juga: KPK: Kontrak pengelolaan aset Gili Trawangan tak boleh rugikan negara

Dirut Perumda Amerta Dayen Gunung, Firman mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengusaha di tempat itu.

Dari sisi kesiapsiagaan infrastruktur sudah terpenuhi, tinggal menunggu kesanggupan masyarakat dan pengusaha untuk di pasang meter air.

"Untuk masalah biaya pemasangan dapat di cicil," katanya.

 

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022