Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jamsostek Ahmad Djunaidi dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam surat tuntutannya JPU menyatakan bahwa Ahmad Djunaidi selaku Dirut Jamsostek terbukti secara melawan hukum melakukan investasi Medium Term Notes (MTN) dengan mengabaikan resiko serta keamanan dana. Atas perbuatannya, terdakwa dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006