Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng memotivasi pekerja migran Indonesia agar bermimpi besar sebagai duta Indonesia yang menjadi agen perubahan sepulangnya ke Indonesia.

"Mimpinya harus besar, ke Korea menjadi duta Indonesia dan pulang ke Indonesia harus menjadi agen perubahan," kata Robert di Jakarta, Selasa.

Robert mengingatkan ada program rehabilitasi dan reintegrasi sosial, ketika nanti PMI pulang dari Korea dan tiba di Indonesia.

Menurut dia, program rehabilitasi dan reintegrasi sosial perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya agar keahlian dan pengalaman yang diperoleh di Korea Selatan bisa diaplikasikan di Indonesia.

Sebelumnya, Robert Na Endi Jaweng mengikuti pelepasan 519 pekerja migran Indonesia melalui program antarpemerintah (G to G) Indonesia dengan Korea Selatan di hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin.

Dia mengatakan, Ombudsman RI merupakan lembaga yang diberi mandat oleh negara untuk mengawasi pelayanan publik.

Baca juga: BP2MI gagalkan penempatan 319 pekerja migran Indonesia nonprosedural

Menurut Robert, BP2MI sudah melaksanakan perannya untuk menghadirkan wujud negara kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara efektif, sejak tahap pemberangkatan.

"BP2MI memberikan pelayanan yang maksimal terhadap para pekerja migran Indonesia dengan narasi besarnya adalah negara hadir memberikan pelayanan prima," kata Robert.

Robert mengatakan, ketika tiba di negara tujuan, sistem penanganan PMI juga mesti teratur. Misalnya, pengaturan terkait pengantaran pekerja migran Indonesia ke tempat tujuan bekerja.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada para pekerja migran Indonesia untuk selalu menaati peraturan yang berlaku di negara tujuan.

Upacara keberangkatan PMI dijadwalkan pada 26, 27, dan 28 September 2022. Adapun pembagian sektor pekerjaannya manufaktur 398 orang dan perikanan 121 orang.

Ratusan PMI yang diberangkatkan tersebut paling banyak berasal dari Jawa Tengah sebanyak 280 orang, Jawa Timur 118 orang, dan Jawa Barat 63 orang.

Sejumlah fasilitas pun diberikan sebagai bentuk perlakuan hormat dari negara kepada PMI di era Presiden Joko Widodo sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Muhaimin sebut pekerja migran terus didukung demi nama baik bangsa

Pertama, tersedianya ruang tunggu (lounge) untuk rehat khusus PMI di Bandara Soekarno-Hatta berkelas VVIP.

Kedua, jalur antrean PMI sewaktu pemeriksaan Imigrasi dibedakan dengan penumpang umum layaknya para diplomat, duta besar, agar tidak berdesak-desakan (fast track).

Ketiga, pemberian surat kepercayaan negara (credential) yang bercap resmi serta ditandatangani Kepala BP2MI untuk setiap PMI yang diberangkatkan oleh Pemerintah Republik Indonesia agar PMI dipenuhi haknya sesuai perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan.

Keempat, kemudahan meminjam lewat fasilitas kredit tanpa agunan di BNI dengan plafon Rp40 juta dan kredit usaha rakyat BRI dengan plafon Rp100 juta.

Hingga gelombang ini, sebanyak 701 PMI diketahui telah mengakses program Kredit Tanpa Agunan Bank Negara Indonesia (KTA BNI) dengan total Rp17.890.000.000.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Plt Sekretaris Utama BP2MI sekaligus Deputi Pelindungan Penempatan Kawasan Asia dan Afrika Gatot Hermawan, Direktur Indonesia EPS Center Kwon Mi Young dan Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi.
 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022