Jakarta (ANTARA) - Perusahaan teknologi kesehatan Good Doctor Technology Indonesia (Good Doctor) siap mendukung BPJS Kesehatan untuk menyediakan layanan pengiriman distribusi obat dalam uji coba telemedisin Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan bagi peserta JKN dalam memperoleh obat.

Managing Director PT Good Doctor Technology Indonesia Danu Wicaksana mengatakan bahwa kerja sama tersebut selaras dengan visi BPJS Kesehatan dan Good Doctor. Menurutnya, untuk dapat mencapai visi masing-masing instansi, diperlukan kerja sama dan kolaborasi yang solid.

Kerja sama Good Doctor dengan BPJS Kesehatan diharapkan bisa menjadi salah satu wujud optimalisasi teknologi dalam memberikan akses kesehatan yang mudah dan terjangkau, tetapi tetap berkualitas, bagi seluruh peserta JKN di pelosok Indonesia.

Baca juga: Lazada hadirkan sentra vaksinasi dukung para pahlawan ekonomi digital

"Kami menghargai BPJS Kesehatan yang bergerak inovatif dan progresif dengan mengadopsi teknologi untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas di Indonesia. Kami bertujuan untuk mempertahankan keunggulan kami dalam memberikan perawatan berkualitas tinggi melalui telemedisin untuk lebih mendukung upaya BPJS dalam meningkatkan kehidupan lebih banyak orang di Indonesia," katanya dalam siaran pers pada Rabu.

Dalam uji coba ini, Good Doctor akan menyediakan fasilitas pengiriman obat gratis untuk pengiriman pertama ke 20 titik fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan apotek di Medan, Pekanbaru, Padang, Palembang, Jakarta Selatan, Tangerang, Tigaraksa, Cirebon, Cimahi, Sukabumi, Tegal, Yogyakarta, Surakarta, Pasuruan, Denpasar, dan Serang. Obat akan dikirim langsung ke pintu rumah peserta JKN dalam waktu satu jam pada radius 5—8 km.

Layanan telemedisin akan dilakukan antara dokter di FKTP dengan dokter spesialis di rumah sakit dalam bentuk konsultasi untuk menegakkan diagnosis, memberikan terapi, dan/atau mencegah keparahan penyakit.

Nantinya, peserta JKN yang mengakses layanan dasar di FKTP dan memerlukan konsultasi dokter spesialis, tidak perlu datang ke rumah sakit. Dokter FKTP akan mengonsultasikan keluhan peserta kepada dokter spesialis di rumah sakit melalui telemedisin. Konsultasi yang dilakukan dokter FKTP ke dokter spesialis dapat berupa penegakan diagnosis, pemberian terapi, dan pencegahan keparahan penyakit dari eskalasi lebih lanjut.

Hingga saat ini, terdapat 100 FKTP Non-Daerah Terpencil dan Daerah Terpencil yang telah memanfaatkan layanan telemedisin. Layanan ini juga telah dimanfaatkan oleh 117 rumah sakit, 62 apotek dan ruang farmasi Puskesmas yang tersebar di wilayah Indonesia.

Selama ini untuk pemeriksaan penyakit kronis atau pemeriksaan yang membutuhkan rujuk balik, peserta JKN kata Mahlil, harus berkonsultasi langsung ke dokter spesialis. Ini tentu saja membutuhkan lebih banyak upaya dari para peserta, baik dalam hal biaya, waktu, dan tenaga.

Pada uji coba telemedisin 2022, selain pengantaran obat, juga ada penambahan jumlah FKTP yang mengikuti uji coba telemedisin di daerah-daerah yang jaringan internetnya sudah memadai. FKTP itu dilengkapi dengan EKG dan USG sehingga mereka dapat melakukan pemeriksaan-pemeriksaan secara digital. Menurut Mahlil, hasil uji coba telemedisin ini dapat digunakan menjadi dasar bagi Kementerian Kesehatan untuk mengembangkan kebijakan telemedicine di Indonesia ke depannya.

Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby dalam siaran pers pada Rabu mengatakan masyarakat di wilayah-wilayah tertentu, seperti di wilayah 3T (daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal) belum bisa merasakan manfaat fasilitas kesehatan karena terkendala akses. Kendala akses ke fasilitas kesehatan ini dapat disebabkan oleh faktor geografis, transportasi atau ketidaktersediaan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, akses ke obat-obatan masih menjadi hambatan bagi sebagian peserta JKN. Biaya transportasi untuk mengambil obat bisa jadi lebih besar daripada iuran JKN per bulan. Contohnya, peserta JKN harus mengeluarkan ongkos sebesar Rp40.000 untuk ke tempat pengambilan obat, yang berarti pulang pergi menjadi Rp80.000, sedangkan iuran JKN kelas 3 hanya Rp42.000 dengan skema pembayaran Rp35.000 dibayar peserta JKN dan Rp7.000 ditanggung pemerintah.

"Melalui telemedisin, BPJS Kesehatan mencoba menjawab tantangan ini. Dengan telemedisin, pengiriman obat bisa sampai ke pintu rumah peserta JKN. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk mengatasi kendala dalam distribusi obat agar tidak membebani peserta JKN, BPJS Kesehatan dan Good Doctor telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan Layanan Jasa Pengiriman untuk Distribusi Obat dalam Uji Coba Telemedicine Program Jaminan Kesehatan Nasional," kata Mahlil.

Sebagai penyedia platform kesehatan digital yang mencakup layanan telefarmasi, Good Doctor juga mendapat kepercayaan Kementerian Kesehatan RI untuk mendukung program isolasi mandiri (dalam hal telekonsultasi dan obat-obatan) dan telah memperoleh sertifikat Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Dengan sertifikasi PSEF, Good Doctor telah terdaftar secara hukum di Kementerian Kesehatan RI dan diakui sebagai platform bersertifikat untuk menyediakan layanan farmasi di Platform Good Doctor dan GrabHealth powered by Good Doctor melalui mitra apotek resmi dan berlisensi.

"Saat ini, Good Doctor telah bekerja sama dengan 2.500 apotek di Indonesia. Bahkan, 50 persennya merupakan apotek Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikelola pengusaha lokal," ujar Danu.

Lebih lanjut Danu menjelaskan pengantaran obat dilakukan oleh GrabExpress yang hingga saat ini telah menjangkau 100 kota.

"Kami akan terus bekerja dengan lebih banyak apotek yang sejalan dengan prinsip kami untuk selalu memprioritaskan perlindungan konsumen dalam menyediakan obat-obatan dan perangkat medis berkualitas dengan cara yang aman dan nyaman," tambah dia.

Uji coba telemedisin ini bukanlah uji coba yang pertama kali dilakukan BPJS Kesehatan. Untuk menjawab tantangan yang berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi pelayanan kesehatan, sejak 2020 BPJS Kesehatan telah melaksanakan uji coba telemedisin, namun uji coba itu tidak termasuk pengantaran obat.

Peserta JKN sendiri yang harus mengambil obat ke apotek atau fasilitas kesehatan yang melayani. Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata.

Baca juga: Survei: satu dari dua karyawan rasakan stres setiap hari

Baca juga: Good Doctor kini bisa diakses peserta ASyKI

Baca juga: Good Doctor hadirkan layanan telemedisin di asuransi MAG

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022