Jakarta (ANTARA) -
Seluruh Unit PLN di Jakarta dan Banten menyosialisasikan manajemen anti suap untuk kalangan internal maupun eksternal, yakni pihak terkait terutama mitra kerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Menurut General Manager (GM) PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan, kegiatan yang dilaksanakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan PLN di Kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu, adalah bagian dari implementasi sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001 Tahun 2016.

Hal itu demi menciptakan proses bisnis lebih transparan, akuntabel, bijaksana dan meningkatkan kepercayaan investor.

"Kegiatan yang diikuti enam unit di Jakarta dan Banten ini, implementasi dari SMAP berupa 'awareness' terhadap semua pemangku kepentingan sebagai langkah bersama untuk mencegah adanya berbagai upaya korupsi dan suap-menyuap," kata Doddy di lokasi acara bertajuk "Multi Stakeholder Forum".

Hal ini, kata Doddy, penting karena semua kegiatan, pelaksanaan, kampanye hingga gerakan anti korupsi harus dijalankan bersama-sama. Bukan hanya satu pihak saja, melainkan seluruh pihak harus terlibat aktif dalam mencegah berbagai upaya korupsi.

Tanpa SMAP, Doddy mengatakan, berbagai kasus penyelewengan seperti yang terjadi di masa lampau akibat ketidakpatuhan terhadap tata kelola pengelolaan perusahaan tidak akan bisa diminimalisir. Bahkan akan terus bertambah sehingga efek besarnya akan membuat negara bangkrut.

Baca juga: PLN DKI hadirkan gardu induk tanpa operator untuk tingkatkan efisiensi

Doddy mencontohkan dalam bidang pengadaan yang sering "dirusak" dengan gratifikasi dan korupsi hingga menyebabkan pemenang tender bukanlah yang paling bagus kualitasnya dan harganya serta paling benar pengerjaannya.

Akhirnya hasil yang didapatkan tidak sesuai ekspektasi, bahkan cenderung merugikan perusahaan dan negara.

Jika perilaku penyelewengan seperti itu lestari dan telah terjadi ratusan bahkan sampai jutaan kali, tentu akan melemahkan negara karena ekonominya biaya tinggi.

"Akhirnya kita tidak bisa bersaing dengan bangsa lain. Karenanya dengan SMAP ini kami harap dapat menghilangkan berbagai perilaku tersebut," katanya.

​​​​​PLN secara grup telah memperoleh sertifikat ISO 37001 Tahun 2016 sejak Oktober 2021 dengan menerapkan "pagar pembatas" untuk perilaku penyelewengan itu dengan "Whistle Blowing System" (WBS) dan "Compliance Online System" untuk pencegahan korupsi sebagai sarana pelaporan berbagai tindak penyelewengan ataupun percobaannya oleh kalangan internal ataupun eksternal.

"Dalam sistem tersebut pelapor tindakan korupsi atau gratifikasi, akan diberi perlindungan dan dijaga kerahasiaan identitasnya," kata Doddy.

Baca juga: PLN DKI gandeng swasta dirikan lima SPKLU sekitar Jakarta

Executive Vice President (EVP) Kepatuhan PLN, Heru Setiawan menjelaskan, dalam SMAP yang ditekankan oleh PLN kepada jajaran dan para mitranya, adalah dengan berintegrasi menerapkan prinsip "4 No's".

Yakni "No Gift" (tidak menerima hadiah atau gratifikasi), "No Kickback" (tidak menerima komisi), "No Bribery" (tidak menerima suap) dan "No Luxurious Hospitality" (tidak menerima pelayanan atau jamuan mewah berlebihan).

Prinsip-prinsip yang ditekankan adalah menolak penyuapan dalam bentuk apapun. Dalam implementasinya ada 'Whistle Blowing 
System' dan 'Compliance Online System' dalam pengawasan berjalannya perusahaan," kata Heru.

Dalam sosialisasi SMAP untuk pihak terkait ini unit-unit PLN yang ada di Jakarta dan Banten, yakni UID Jakarta Raya, UID Banten, Puslitbang, Pursertif, Pusdiklat dan UIP2B JMB, menerangkan bahwa dengan diterapkannya SMAP, mitra atau pihak terkait PLN akan menerima manfaat.

Yakni meminimalisir ekonomi biaya tinggi, terciptanya bisnis yang sehat dan adil, menghindarkan mitra dari risiko pelanggaran hukum serta meningkatkan kepercayaan dalam hubungan bisnis.

Sementara bagi Indonesia, bisa menurunkan biaya sosial korupsi, meningkatkan jumlah investor, meningkatkan keberhasilan pencegahan korupsi. "Yang terpenting mewujudkan keadilan bagi masyarakat Indonesia," kata Doddy.
 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022