Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) memperbarui daftar Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) guna mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit tumbuhan di wilayah Indonesia.

Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Badan Karantina Pertanian Kementan AM Adnan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan pembaruan itu juga untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati nabati di tanah air.

"Juga penting dalam mendorong akses pasar komoditas pertanian, khususnya asal tumbuhan ke pasar global," kata Adnan.

Ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, menyebutkan bahwa pemerintah berwenang menetapkan daftar organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) berdasarkan hasil analisis risiko dan daerah sebarannya. Sementara OPTK sendiri sifatnya dinamis, mengikuti perkembangan situasi yang terjadi.

Adnan menjelaskan, daftar OPTK telah ditetapkan lewat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2020. Daftar itu perlu diulas secara berkala terhadap keberadaannya. Ulasan dilakukan terhadap penamaan spesies baik penamaan terbaru dan sinonim maupun kisaran inang, media pembawa, dan daerah sebar.
Baca juga: Pakar IPB ingatkan potensi kepunahan hewan penyerbuk di Indonesia

Khusus daerah sebar OPTK di wilayah Indonesia, kata Adnan, dapat diketahui dari hasil pemantauan yang dilakukan rutin di seluruh wilayah Indonesia. Pemantauan tersebut dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian di masing-masing wilayah kerjanya.

Andan menjelaskan penyempurnaan Permentan 25 Tahun 2020 merupakan hal krusial, terutama untuk menghasilkan rancangan yang lebih lengkap datanya. Ini juga dibutuhkan untuk pertimbangan akses pasar dengan mitra dagang.
Baca juga: KKP perkuat sinergi tangkal masuknya hama ikan di perbatasan

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Bambang berharap daftar OPTK dapat segera disusun dan dituangkan dalam peraturan baru yang berlaku.

"Agar pejabat karantina di lapangan dapat optimal dalam melakukan pengawasan," kata Bambang.

Review atau ulasan dan penyempurnaan daftar OPTK itu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada akhir September dan tahap kedua atau finalisasi dilakukan pada Oktober hingga Nopember mendatang.

Penyempurnaan melibatkan akademisi dan peneliti dari Universitas Gadjah Mada, IPB University, Universitas Brawijaya, Universitas Lampung, Universitas Sumatera Utara, Universitas Padjadjaran, Universitas Hassanudin, SEAMEO BIOTROP, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan direktorat perlindungan terkait.

Baca juga: Komisi IV DPR ingatkan petugas Kementan tanggap atas masalah hama

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2022