Purwokerto (ANTARA) - Hendrar Prihadi yang telah dilantik sebagai Kepala Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) oleh Presiden Joko Widodo harus meletakkan jabatannya sebagai Wali Kota Semarang, kata pakar hukum tata negara Prof. Muhammad Fauzan.

Saat dihubungi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Seni siang, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu mengatakan jika undang-undang memperbolehkan seorang kepala daerah merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hal tersebut bisa menjadi pilihan bagi Hendrar Prihadi, apakah akan menjalankan dua jabatan berbarengan ataukah meletakkan jabatannya sebagai wali kota.

"Akan tetapi, undang-undang di negara kita melarang kepala daerah merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya," kata Fauzan.

Dalam hal ini, berdasarkan Pasal 122 huruf m Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kepala daerah dalam hal ini bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota merupakan seorang pejabat negara.

Sementara dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi, tentunya Hendrar Prihadi harus meletakkan jabatannya sebagai Wali Kota Semarang. Apalagi akhir masa jabatannya sebagai wali kota masih lama," tegasnya.

Dengan meletakkan jabatannya sebagai Wali Kota Semarang, kata dia, Hendrar Prihadi akan lebih efektif dalam melaksanakan tugas barunya sebagai Kepala LKPP tanpa khawatir ada salah satu kinerjanya yang harus "dikorbankan".

Lebih lanjut, Prof. Fauzan mengatakan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Hendra Prihadi, Gubernur Jawa Tengah dapat menunjuk Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota hingga ditetapkannya pejabat definitif atau hingga akhir masa jabatan.

Hal itu juga pernah terjadi saat Tri Rismaharini ditunjuk sebagai Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo, posisinya sebagai Wali Kota Surabaya digantikan oleh Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana.

Demikian pula saat Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007, posisinya digantikan oleh Wakil Gubernur Ali Mufiz.

Disinggung mengenai kemungkinan penunjukan Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP itu bernuansa politik, Fauzan mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi.

"Ya kalau bicara politik, apa sih yang tidak mungkin," tegasnya.

Akan tetapi jika pertanyaan tersebut diajukan kepada pihak yang mengangkat Hendrar Prihadi, kata dia, jawabannya pasti bukan karena faktor politik melainkan dengan melihat kapasitas.

"Orang menilai seperti itu ya bisa saja, karena pertanyaannya apa tidak ada orang lain," kata Fauzan.

Presiden Joko Widodo resmi melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10).

Pelantikan tersebut berdasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125/TPA tentang Pengesahan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Hendrar Prihadi yang akrab disapa Hendi itu menjabat sebagai Wali Kota Semarang sejak 2011. Hendi menjabat sebagai Plt Wali Kota Semarang menggantikan Soemarmo yang tersandung masalah hukum.

Politikus PDIP tersebut dua kali memenangi Pilkada Kota Semarang, masing-masing pada 2013 dan 2020.

Selama dua periode kepemimpinannya itu, Hendi berpasangan dengan Wakil Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Hendi disebut-sebut sebagai calon kuat Gubernur Jawa Tengah untuk menggantikan Ganjar Pranowo pada Pilkada 2024.

Bahkan, Hendi juga dikabarkan sedang disiapkan PDIP untuk menjadi calon Gubernur DKI Jakarta, namun Presiden Joko Widodo justru mengangkatnya sebagai Kepala LKPP. 

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022