Palangka Raya (ANTARA) -
Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat memantau pangkalan gas elpiji guna mencegah kecurangan penjualan gas 3 kg bersubsidi.

"Sampai beberapa hari kedepan, kami bersama Forkopimda akan gencar melakukan pengecekan maupun pengawasan terhadap elpiji subsidi, mengingat saat ini harga di eceran sudah di luar kewajaran," kata Fairid di Palangka Raya, Selasa.

Pernyataan itu diungkapkan dia, disela pemantauan di salah satu pangkalan gas elpiji bersubsidi di kawasan Jalan Karet "Kota Cantik".

"Kami akan terus memperketat pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku akan kami berikan terhadap oknum-oknum pelanggar," kata Fairid.

Kepala daerah termuda di wilayah Kalteng itu mengatakan, pengetatan pengawasan itu dilakukan Pemkot Palangka Raya karena harga gas bersubsidi 3 kilogram yang dijual pengecer sampai menyentuh harga Rp60.000 per tabung.

"Kalau harganya Rp22 sampai Rp25 ribu masih normal. Tapi sekarang ada yang mencapai Rp40 ribu berarti bahkan ada yang Rp60 ribu per tabung. Ini jauh di luar kewajaran. Padahal HET di tingkat pangkalan Rp22.000 per tabung," katanya.

Padahal, lanjut Fairid, stok gas elpiji bersubsidi di Kota Palangka Raya dari Pertamina tidak berkurang. Sementara itu, alur distribusi agen ke pangkalan gas bersubsidi dijual Rp18 ribu per tabung, sementara dari pangkalan ke warga dipatok HET Rp 22 ribu.

"Maka dari itu, agen dan pangkalan awasi pengecer, jika ada kenaikan dampaknya pasti ke mereka, karena mereka harus bertanggung jawab juga dalam mengawasi," kata Fairid.

Sementara itu, sebelumnya Pertamina memberikan tindakan tegas kepada pangkalan elpiji di Kota Palangka Raya yang melakukan pelanggaran dengan mencabut izin usahanya.

Asisten Sales Brand Manager (SBM) I Pertamina Kalsel dan Kalteng Edy mengatakan pada bulan ini, pihaknya sudah PHU atau Pemutusan Hubungan Usaha sebanyak dua pangkalan. PHU dua pangkalan ini, dikarenakan melakukan penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dalam penindakan terhadap agen maupun pangkalan, dia menuturkan, Pertamina bisa melakukannya karena ada laporan yang diterima, maupun inisiatif bergerak ke lapangan hingga akhirnya ada temuan.

Edy menyampaikan, untuk ketentuan harga jual tabung gas elpiji tiga kilogram, dari agen ke pangkalan adalah Rp18 ribu per tabung, sehingga apabila pangkalan menjual ke masyarakat dengan harga Rp22 ribu sudah memiliki keuntungan.
 
Menurut dia, pangkalan merupakan pihak terakhir dari Pertamina, sehingga struktur pendistribusian atau penjualan hanya sampai pangkalan untuk melayani masyarakat, dan tidak ada lagi pengecer dalam sistem Pertamina.

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022