Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan bahwa kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan wujud ketidakmampuan suami istri bertoleransi dalam berkeluarga.

“Bagi orang yang masih kurang dewasa dalam memaklumi orang lain, maka pasti akan timbul konflik. Kalau sampai terjadi KDRT, ini pasti puncak ketidakmampuan dalam menoleransi orang lain,” kata Hasto saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Menanggapi kasus keretakan rumah tangga penyanyi Lesti Kejora dan Rizky Billar, Hasto menyatakan bahwa dalam membangun sebuah rumah tangga, banyak perjuangan dan pengorbanan yang dilakukan oleh seseorang.

"Sayangnya belum semua keluarga dapat memahami permasalahan tersebut. Di Indonesia, setidaknya pada tahun 2021 jumlah pasangan yang menikah mencapai 1,9 juta. Tetapi angka perceraiannya menyentuh 580 kasus," katanya.

Baca juga: Menteri PPPA mendorong warga melaporkan kasus KDRT

Menurut Hasto, dalam membangun dan membina hubungan sebagai pasangan rumah tangga, kedua pihak tidak boleh hanya mengandalkan kesiapan secara fisik seperti usia yang cukup untuk melahirkan atau mempunyai harta dalam jumlah yang sanggup memenuhi kebutuhan sehari-hari saja.

Pembangunan rumah tangga juga perlu memperhatikan kesiapan mental pasangan tersebut, di mana kesiapan mental dapat terbangun melalui adanya toleransi atas perbedaan masing-masing melalui pembelajaran setiap hari.

Hasto mengatakan jika seseorang tidak dapat bertoleransi atau memaklumi perbedaan pada diri pasangannya, maka orang tersebut belum bisa dikatakan dewasa dalam mengambil sikap yang kemudian berujung pada sebuah konflik yang berakhir dengan kekerasan.

“Betapa kita harus punya toleransi yang tinggi, itulah konsep berkeluarga. Cinta itu perjuangan, kalau menurut saya, jadi misalkan jatuh cinta itu baru awal dari proses. Sedangkan menikahnya nanti itu bukan puncak dari percintaan, dibangun dengan perjuangan karena saling merelakan,” ujarnya.

Baca juga: Sosiolog sebut butuh komitmen bersama untuk mencegah KDRT

Oleh karena itu, Hasto mengimbau calon pasangan pengantin untuk tidak terburu-buru dalam melangsungkan pernikahan. Dia menyarankan untuk merencanakan semua aspek mulai dari kesiapan secara fisik, finansial hingga mental, sehingga keluarga yang dibangun menjadi berkualitas dan sejahtera.

Hasto berharap sejak usia muda, para calon pengantin dapat memahami betapa pentingnya berencana dalam keluarga, sehingga kasus KDRT di Indonesia tidak terjadi dalam setiap rumah tangga.

“Bagaimana pun dalam membangun keluarga harus dengan pengorbanan dan perjuangan. Pengorbanan dan perjuangan yang gagal akan terjadi perselisihan dan perselisihan yang terlalu keras akhirnya terjadi kekerasan seperti itu,” katanya.

Sebagai informasi, pada tanggal 28 September 2022 Penyanyi Dangdut Lesty Kejora mengagetkan publik atas laporan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap sang suami Rizky Billar. Diduga kekerasan terjadi karena perselingkuhan yang dilakukan Rizky terungkap.

Baca juga: Psikolog: KDRT umumnya terjadi karena keinginan menguasai pasangan

Buntut dari masalah tersebut, Aktor FTV kelahiran 1995 itu terancam dikenai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta.

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022