Bandung (ANTARA) -
Polrestabes Bandung meminta para orang tua untuk mengawasi anak dari tontonan yang bersifat pornografi guna mencegah perilaku penyimpangan seksual.
 
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan sepanjang tahun 2022 pihaknya telah menangani sebanyak 11 kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak.
 
"Bagi orang tua yang memiliki anak yang sudah bisa melihat dan mengetahui soal media sosial atau internet agar mendampingi anaknya ketika mengakses website, jadi bisa dikontrol orang tua untuk pembatasan situs yang dilihat oleh anak-anak seusianya," kata Aswin di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Dari 11 kasus tersebut, menurutnya satu kasus pelecehan seksual yang kini ditangani yaitu kasus seorang anak berusia 12 tahun melakukan pelecehan sesama jenis terhadap dua korban berusia 10 dan 12 tahun. Kasus itu, kata dia, dilaporkan pada 23 September 2022.

Menurutnya dua korban itu merupakan teman bermain dari pelaku di bawah umur tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali.

Aswin mengatakan, pelaku mengancam para korbannya dengan menggunakan pisau saat melakukan aksi pelecehan tersebut.

"Asal muasal sehingga pelaku mempunyai niat melakukan tindak pelecehan seksual tersangka terhadap korban ini karena kebiasaannya melihat video porno di handphone temannya," kata Aswin.

Di samping itu, dia memastikan polisi pun melakukan pendampingan psikologis terhadap para korban sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dan sekarang tidak kami tampilkan di sini atau kita publish (pelaku), tapi kita amankan di tempat khusus dengan teman-teman Unit Perlindungan Anak," kata dia.
 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022