Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menyelamatkan atau mengembalikan uang negara sebesar Rp3 miliar dari tindak pidana korupsi PT BRI Tbk dari terpidana Agus Firdaus.

"Pengembalian uang itu sebagai pengurangan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi di PT BRI Tbk dari perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab terpidana atas nama Agus Firdaus," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ketapang, M Bayu Segara, di Ketapang, Selasa.

Baca juga: Polda Aceh terima pengembalian uang korupsi beasiswa Rp934,7 juta

Ia menjelaskan, uang tersebut dikembalikan ke PT BRI Tbk Cabang Ketapang setelah terpidana atas nama Agus Firdaus dieksekusi oleh pihak Jaksa di Rutan Pontianak.

Firdaus juga menjalani pidana pokok selama tujuh tahun kurungan penjara dan wajib mengembalikan uang denda sebesar Rp400 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Adapun kerugian yang dialami PT BRI Tbk atas tindak pidana korupsi oleh terpidana adalah perintah pembayaran uang pengganti sebesar Rp3 miliar lebih," kata Segara. 

Baca juga: Sri Mulyani: RI mampu jaga akuntabilitas uang negara di masa krisis

Ia menegaskan, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada 15 Agustus 2022, terpidana terbukti bersalah. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada 5 September 2022 dan telah dieksekusi pada 30 September 2022.

"Berbagai torehan prestasi dalam penegakan hukum oleh Kejari Ketapang seperti pada perkara ini. Tentunya juga dalam usaha Kejari Ketapang mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata dia.

Baca juga: Kejati Kalteng optimalkan pencegahan kebocoran uang negara di madrasah

Pewarta: Andilala dan Bandi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022