Kami juga siap melakukan pendampingan jika pihak sekolah merasa perlu didampingi.
Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus mengoptimalkan upaya pencegahan terhadap potensi kebocoran penggunaan uang negara di sekolah madrasah di daerah setempat.

"Berbagai tindakan yang berpotensi menyebabkan kebocoran uang negara telah kami sampaikan ke sekolah-sekolah terutama madrasah. Kami juga siap melakukan pendampingan jika pihak sekolah merasa perlu didampingi," kata Koordinator Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalteng Erianto N, di Palangka Raya, Minggu.

Bahkan, kata dia lagi, beberapa waktu lalu pihaknya juga telah menyampaikan secara rinci dan mendalam terkait pencegahan kebocoran uang negara di madrasah melalui acara
pembekalan penyusunan anggaran madrasah 2022 Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalteng.

Erianto mengatakan, pada dasarnya potensi kebocoran penggunaan uang negara di mana pun berada dapat diminimalkan dan diantisipasi. Salah satunya melalui penyusunan program yang jelas dan terperinci sesuai kebutuhan lembaga.

Apalagi, katanya lagi, ditambah dengan mengelola keuangan negara secara taat aturan perundang-undangan, tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan. Hal tersebut sesuai prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
 
Lebih lanjut, dia menyampaikan banyak kasus yang terkait keuangan negara rata-rata diawali ketidakpatuhan pada pedoman penggunaan uang secara internal, baik berupa Standar Operasional Prosedur (SOP), Petunjuk Teknis (Juknis), keputusan direksi untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN dan BUMD yang dikeluarkan lembaga terkait ataupun aturan perundang-undangan keuangan negara.
 
Potensi kebocoran keuangan negara akan semakin terbuka lebar kalau sejak awal sudah ada niat yang tidak baik dari penanggung jawab atau pengguna anggaran untuk menguntungkan pribadi atau kelompok dari anggaran yang ada.

Dia mengingatkan meski juknis dan sejenisnya tersebut tidak ada menuliskan ancaman pidana, namun bila tidak dipatuhi dan terjadi kerugian keuangan negara maka sudah menjadi perbuatan korupsi.
 
"Bila ada kerugian keuangan negara, maka dipastikan ada aturan atau juknis yang dilanggar," ujar pria yang pernah menjadi anggota Satgas Penanganan Perkara Korupsi di Kejaksaan Agung itu.
Baca juga: Kejari Pulang Pisau menahan mantan Kades Talio Hulu diduga korupsi DD
Baca juga: DPO kasus korupsi pembangunan Bandara Barito Utara ditangkap

Pewarta: Rendhik Andika/Fernando Rajaguguk
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022