Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Laksanto Utomo mendesak segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat menjadi undang-undang demi melindungi masyarakat hukum adat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.

"Kita perlu mendorong RUU Masyarakat Hukum Adat ini segera disahkan karena sudah terlalu lama dan eksistensi masyarakat hukum adat ini salah satunya menjaga kearifan lokal atau menjaga tanah ulayatnya terkandung dalam RUU Masyarakat Hukum Adat," ujar Laksanto dalam webinar bertajuk "Bencana: Perlindungan Hukum Masyarakat Berlandaskan Kearifan Lokal", sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut ia, masyarakat adat memiliki sistem pengetahuan dan pengelolaan sumber daya alam yang diwariskan dan terus ditumbuhkembangkan secara turun-temurun sehingga mereka dapat berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melakukan mitigasi bencana.

Dalam kesempatan sama, pakar hukum adat dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Prof. Syamsuddin juga menyampaikan bahwa setiap masyarakat adat mempunyai budaya hukum atau pengetahuan dan nilai-nilai sebagai pedoman mereka dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan, baik lingkungan fisik maupun sosial.

Dengan demikian, di tengah adanya krisis ekologi pada beberapa waktu terakhir, muncul sebuah kesadaran baru bahwa krisis ekologi bisa diselamatkan dengan kembali kepada kearifan lokal masyarakat adat. Oleh karena itu, keberadaan masyarakat adat perlu dijaga melalui pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi undang-undang.

Secara garis besar, Laksanto menyampaikan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat mengatur mengenai pengakuan atas keberadaan masyarakat hukum adat dengan tahapan identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan oleh menteri yang mempunyai hak dan kewajiban.

Penetapan itu pun dapat dievaluasi oleh pemerintah pusat. Lalu, melalui RUU itu negara berkewajiban memberikan pelindungan dalam bentuk jaminan terhadap pelaksanaan hak masyarakat hukum adat.

"Pembentukan RUU ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum atas pengakuan keberadaan masyarakat adat," ujarnya.

Selain membahas mengenai pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Laksanto juga menyarankan kepada pemerintah agar masyarakat adat dilibatkan dalam pemberian izin usaha di wilayah tanah adat serta meningkatkan pengawasan dalam kegiatan pertambangan, perkebunan, dan aktivitas ekonomi lainnya di wilayah tanah adat.

Menurut ia, masyarakat adat perlu menikmati hasil sumber daya alam yang ada di tanah ulayatnya.

Selain Laksanto dan Syamsuddin, acara webinar ini juga dihadiri oleh pembicara lain, yakni pakar hukum adat Universitas Jember Prof. Dr. Domonikus Rato dan pakar hukum dari Universitas Diponegoro Semarang Dr. Sukirno.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022