Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyampaikan pihaknya tengah berkonsultasi dengan badan kepegawaian negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi penerapan sanksi hukum kepada dua oknum PNS pelaku kekerasan seksual.
 
"Kita sedang konsultasikan hal ini ke BKN, kemarin kan sudah diberikan sanksi hukuman disiplin berat tapi belum sempat ke tingkat pemberhentian," jelas Arif dalam konferensi pers yang digelar di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Jumat.

Hal ini dilakukan menyusul adanya upaya pra peradilan yang diajukan pihak keluarga korban ke LBH APIK dan Ombudsman terhadap kasus yang telah dihentikan penyidikan (SP3) pada 2020.
 
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan M. Riza Damanik yang juga anggota tim independen menyampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengumumkan telah membentuk tim independen untuk menuntaskan kasus dengan korban pegawai honorer ini.

Tim independen juga akan merumuskan terkait pemenuhan hak-hak korban dengan mengidentifikasi satu per satu hak-hak yang diterima korban.

"Prosesnya sedang berlangsung. Boleh kami sampaikan di antaranya sedang diselesaikan atau diminta untuk diselesaikan dengan cepat terkait dengan hak-hak korban ini,” ujarnya.
 
Sebelumnya, KemenKopUKM telah menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan dari kelas tujuh menjadi kelas jabatan terendah atau setingkat driver selama satu tahun kepada dua pelaku kekerasan seksual. Sementara dua pelaku lainnya yakni pegawai honorer telah diberhentikan atau pemutusan kontrak.

Baca juga: Kemenkop UKM dukung penyelesaian kasus asusila yang adil bagi korban

Baca juga: Kemenkop UKM paparkan upaya akselerasi capai 30 juta UMKM digital
 

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022