Jakarta (ANTARA) - Dinas Kesehatan DKI Jakarta tidak membatasi kuota vaksin COVID-19 termasuk yang diminta oleh pihak ketiga untuk ikut menyelenggarakan vaksinasi.

"Kami buka seluas-luasnya sesuai kesanggupan SDM maupun ketersediaan tenaga dan tentu pendaftar," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Jakarta, Senin.

Penyelenggara vaksinasi COVID-19, misalnya, dari mal atau pos vaksinasi lain dapat mengajukan permintaan vaksin kepada Puskesmas kecamatan.

Ia memastikan ada alokasi vaksin COVID-19 tambahan meski di lapangan menarik antusiasme peserta vaksinasi lebih tinggi.

"Nanti suatu institusi atau mal atau pos vaksin meminta sesuai dengan jumlah yang diinginkan dan kadang mintanya sekian, katakanlah untuk 200 orang, ternyata antusiasnya lebih. Tidak apa-apa, tidak akan bisa kehabisan, bisa nanti didaftarkan," katanya.

Baca juga: Puskesmas di DKI buka kembali vaksinasi COVID-19
Baca juga: Dinkes DKI distribusikan 204 ribu dosis vaksin COVID-19

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mendapatkan alokasi sebanyak 204 ribu dosis vaksin COVID-19 jenis Pfizer dan sudah didistribusikan ke sejumlah Puskesmas di Ibu Kota untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi.

​​​​​Adapun ratusan ribu dosis itu setara 35 ribu vial vaksin yang satu vial vaksin itu bisa digunakan untuk enam orang dengan dosis penuh.

Sedangkan untuk vaksinasi penguat (booster) dengan Pfizer, satu orang mendapatkan setengah dosis. "Kalau untuk booster bisa lebih banyak, kan booster dosisnya lebih kecil," kataWidyastuti.

Sementara itu, untuk distribusi vaksin dilakukan berdasarkan skema wilayah atau melalui Puskesmas untuk memudahkan pencatatan.

Berdasarkan data Dinkes DKI pada laman corona.jakarta.go.id, capaian vaksinasi hingga Minggu (30/10), realisasi vaksinasi dosis pertama di Jakarta mencapai 12,6 juta atau 125,8 persen dari target 10 juta.

Sedangkan vaksinasi dosis kedua mencapai 10,8 juta atau 107 persen dan dosis ketiga mencapai 5,1 juta.
 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022