Jakarta (ANTARA) -
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi operator bus mitra TransJakarta dan PT TransJakarta terkait kecelakaan di persimpangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, yang menyebabkan satu lansia tewas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa, menjelaskan, kepada operator mitra akan diberikan sanksi oleh PT TransJakarta.

Sedangkan sanksi kepada BUMD bidang transportasi itu dijatuhkan oleh Dinas Perhubungan. Sanksi dilakukan dengan pemotongan subsidi (Public Service Obligation/PSO) di masa mendatang.
 
"Kepada operator, pihak TransJakarta ada pemotongan kilometer dan Dishub juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang berkonsekuensi pemotongan terhadap besaran PSO yang diajukan oleh TransJakarta," kata Syafrin.

Baca juga: Lansia tewas tertabrak TransJakarta di perempatan Kebon Sirih
 
Meski demikian, Syafrin menyebutkan, sanksi tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terkait kecelakaan pada Jumat (28/10) malam lalu.
 
Bagi peramudi yang bersangkutan sementara diskors. Hal itu merupakan ketentuan yang diatur dalam standar pelayanan dan kejadian ini dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian. "Hasilnya seperti apa itu tentu yang kami tindak lanjuti," kata Syafrin.
 
Skorsing yang diberikan kepada jurumudi tersebut, kata Syafrin, sudah sesuai karena telah jelas diatur dalam Standar Operasional (SOP) yang mengamanatkan bahwa pengemudi harus sudah dinyatakan siap mengemudi dan harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
 
"Tentunya dilakukan juga semacam pendidikan pelatihan sehingga dari sisi keahliannya mengemudi itu terus terjaga," tuturnya.

Baca juga: Pengguna TransJakarta capai 800 ribu pelanggan sehari
 
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangani kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang warga lanjut usia (lansia) tewas akibat tertabrak bus TransJakarta di persimpangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
 
Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas pada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi (Kompol) Edi Purwanto mengatakan, seorang pejalan kaki berusia 62 tahun berinisial FNR tertabrak salah satu armada TransJakarta pada Jumat (28/10) pukul 21.30 WIB.
 
Edi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan, korban meninggal dunia saat dalam perawatan pada Sabtu.
 
"Korban mengalami luka pada bagian kepala belakang, kaki kanan dari paha belakang sampai betis lecet dan memar. Meninggal dalam perawatan," katanya.
 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022