Jakarta (ANTARA) - Sebuah tiang rambu lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, yang roboh ke arah jalan, sehingga menyebabkan sebagian jalan protokol itu terhalang dan tidak dapat dilalui pada Jumat petang hingga malam, telah ditangani oleh petugas.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho lewat pesan singkat di Jakarta, Jumat malam, mengatakan bahwa penanganan dilakukan oleh petugas dari Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat, tidak lama setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya rambu yang roboh dan menghalangi jalan.

"Rambu tersebut kini sudah diamankan," kata Hari, tanpa menjelaskan apakah tiang rambu tersebut akan dipindahkan ke tempat lain.

Tiang yang telah ditangani sekitar pukul 20.30 WIB itu masih terlihat berada di pinggir jalan, tetapi tiga dari empat lajur jalan di sekitar lokasi sudah bisa dilalui.

Satu lajur lain dekat rambu yang roboh itu masih dipasangi kerucut lalu lintas (traffic cone) sebagai pembatas agar kendaraan bermotor tidak mendekat ke lokasi kejadian.

Tiang rambu berbentuk huruf L terbalik dengan tanda dilarang berhenti itu, yang berada dekat pintu masuk gedung Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), roboh menutupi dua lajur kendaraan bermotor ke arah Tugu Arjuna Wijaya sehingga hanya dua lajur yang bisa dilewati kendaraan.

Sekitar pukul 19.15 WIB, petugas keamanan dari Lemhanas berinisiatif memasang kerucut lalu lintas.

Akibatnya, bukan hanya kendaraan bermotor yang harus menghindari rambu roboh tersebut, tetapi juga pejalan kaki, karena trotoar di jalan itu sedang direvitalisasi. Saat ini, pejalan kaki harus melewati jalan untuk kendaraan dengan dibatasi kerucut lalu lintas.

Menurut petugas keamanan gedung Lemhannas, rambu lalu lintas tersebut roboh akibat angin kencang saat kawasan Monas dan sekitarnya diguyur hujan deras pada Jumat petang.

"Iya roboh, diterjang angin kencang. Jadi jalannya mohon lewat sana (menghindari rambu roboh)," kata seorang petugas.

Baca juga: Massa aksi 411 membubarkan diri saat hujan deras
Baca juga: Konser NCT 127 hari pertama terpaksa dihentikan

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2022