Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Proses autopsi terhadap dua korban tragedi Kanjuruhan berinisial NBR (16) dan NDA (13) dilakukan enam dokter forensik yang tergabung dalam Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Cabang Jawa Timur.

Ketua PDFI Cabang Jawa Timur dr Nabil Bahasuan di Kabupaten Malang, Sabtu mengatakan bahwa dokter yang melakukan autopsi menggunakan metode ekshumasi tersebut berasal dari tim independen dibentuk PDFI Jatim.

"Kami membentuk tim independen yang terdiri dari dua penasihat, enam operator," kata dia.

Ia menjelaskan tim dokter tersebut terdiri atas tiga orang, masing-masing dari Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah, Universitas Airlangga, dan Universitas Muhammadiyah Malang.

Selain itu, lanjutnya, melibatkan empat fasilitas kesehatan, yakni RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang, RSUD Dokter Sutomo Surabaya, RSUD Syarifah Bangkalan, dan Rumah Sakit Pendidikan Unair.

"Dua orang penasihat tidak ikut. Kemudian yang enam lainnya ada di sini melakukan ekshumasi," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan proses ekshumasi juga dikawal pihak kepolisian. Sejumlah petugas polisi disiagakan agar proses autopsi korban Kanjuruhan berjalan lancar.

"Kami juga membantu menyiapkan sistem pengamanan di sini, agar proses berjalan lancar," ujarnya.

Baca juga: Tim dokter forensik autopsi dua korban tragedi Kanjuruhan

Proses autopsi dilakukan terhadap dua korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pascalaga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Proses autopsi dilakukan terhadap NBR (16) dan NDA (13) yang merupakan kakak beradik, anak dari seorang ayah bernama Devi Athok. Dei Athok merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Keduanya dimakamkan di Pemakaman Umum Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dua korban tragedi Kanjuruhan tersebut dimakamkan berdampingan dengan makam ibu mereka yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Sebelumnya, Devi Athok selaku ayah korban tragedi Kanjuruhan tersebut, sempat membatalkan tindakan autopsi kepada kedua anaknya. Saat itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyatakan pihak keluarga korban tidak menyetujui proses autopsi.

Pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk area lapangan.

Akibat kejadian itu, 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan dan berat.

Baca juga: Tim Gabungan Aremania minta Polda Jatim lakukan rekonstruksi ulang
Baca juga: PSSI klaim jalankan rekomendasi Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan


 

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022