Jakarta 24/4 (ANTARA) - Dari serangkaian proses penilaian pelaksanaan penawaran pelelangan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) Dephut telah menetapkan 9 perusahaan pemenang lelang pada tanggal 7 April 2006. Sebanyak 8 perusahaan mendapat IUPHHK-Hutan Tanaman dan 1 perusahaan mendapat IUPHHK-Hutan Alam. Kesembilan pemenang tersebut berasal dari Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan. Perusahaan yang mendapat IUPHHK-Hutan Tanaman yang berada di Riau yakni PT Lestari Unggul Makmur untuk areal seluas sekitar 12.336 hektar, dikelompok hutan P. Tebing Tinggi, Kab. Bengkalis dan PT Dexter Timber Perkasa Indonesia untuk areal seluas 21.880 hektar di kelompok hutan S. Simpangkanan - S. Daun, kabupaten Rokan Hilir. Di Kalimantan Barat, ada 4 perusahaan yaitu PT. Sari Bumi Kusuma untuk areal seluas sekitar 40.684 hektar di kelompok hutan S. Kelabu - S. Keluang, Kab. Pontianak, PT Kalimantan Subur Permai untuk areal seluas 12.678 hektar di kelompok hutan S. Ambawang - S. Kapuas, Kab. Pontianak, PT Wanakerta Eka Lestari untuk areal seluas 25.082 di kelompok hutan S. Tengar - S. Pesaguan, Kab. Ketapang dan PT. Bumi Mekar Hijau untuk areal seluas 41.178 hektar di kelompok hutan S. Sebubus - S. Sebangkau - S. Selakau, Kab. Sambas dan Kab. Bengkayang. Di Kalimantan Timur, ada 2 perusahaan yaitu PT Rimba Raya Lestari untuk areal seluas 17.713 hektar di kelompok hutan S. Kedangpahu - S Perak, Kab. Kutai Barat dan PT Acacia Andalan Utama untuk areal seluas 37.349 hektar di kelompok hutan hulu S. Berambai - S. Belayan Kab. Kutai Barat. Sedangkan PT Restorasi Ekosistem Indonesia mendapat IUPHHK-Hutan Alam seluas 53.657 hektar di kelompok hutan S. Meranti - S. Kapas, Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dalam upaya restorasi ekosistem hutan produksi. Dalam rangka restorasi ekosistem sebagai upaya untuk mengembalikan unsur biotik berupa flora dan fauna dan unsur abiotik mencakup tanah, iklim dan topografi pada kawasan hutan sehingga tercapai keseimbangan hayati melalui penanaman, permudaan alam atau pegamanan ekosistem. Pelelangan dilaksanakan dalam rangka prinsip-prinsip good governance yang dicerminkan melalui pemberian kesempatan yang sama kepada semua pihak, serta menyeleksi calon pemegang ijin usaha yang kredibel, kapabel dan bonafit dalam mengelola hutan secara lestari. Dan yang perlu dipahami semua pihak adalah pengertian lelang IUPHHK ini bukan merupakan pelelangan aset, akan tetapi merupakan upaya untuk mencari perusahaan yang memiliki komitmrn dan profesional dalam pemanfaaatan hutan secara lestari. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Achmad Fauzi, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021)-5705099, Fax: (021)-5738732 (T.UM001/B/OD001/OD001) 24-04-2006 13:35:15

Copyright © ANTARA 2006