Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memusnahkan barang bukti berasal dari 161 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah Kota Binjai, Sumatera Utara.

"Salah satu tujuan dilaksanakan kegiatan pemusnahan adalah untuk mengantisipasi barang bukti hilang, rusak dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Kepala Kejaksaan Negeri Binjai M.Husein Admaja, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Husein menyebutkan, pemusnahan barang bukti atau rampasan ini digelar pada hari Rabu (9/11) yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Binjai.

Pemusnahan barang bukti adalah serangkaian kegiatan untuk membuat barang rampasan tidak dapat dipergunakan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun atau dengan cara lainnya.

"Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin Kejari Binjai yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan negeri dalam penuntasan penanganan perkara Kejaksaan Negeri Binjai," ucapnya.

Ia mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan yang kedua kalinya pada 2022, yakni November dan April.

Pemusnahan barang bukti itu berasal dari 161 perkara dengan rincian narkotika 123 perkara (sabu 823,84 gram, ekstasi 103 butir, dan ganja 93,4 gram).

"Kemudian perjudian tiga perkara, ohada 35 perkara, handphone 38 buah, benda tajam lima buah, serta berbagai jenis alat kejahatan lainnya," kata Husein.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting memberikan apresiasi positif terhadap terselenggaranya keterpaduan Criminal Justice System (CJS) Kota Binjai dalam bidang kerja sama, koordinasi dan kolaborasi pada penanganan setiap kasus tindak pidana sampai dengan tuntas.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022