Instruksi sudah jelas bahwa tidak ada toleransi terhadap penambangan minyak ilegal.
Palembang (ANTARA) - TNI/Polri dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, memberikan ultimatum kepada penambang minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam untuk menghentikan aktivitas dalam tempo 24 jam, Kamis.

Penjabat (Pj.) Bupati Muba Apriyadi mengatakan bahwa pemkab gerah lantaran oknum melakukan aktivitas penambangan kembali setelah berhenti karena adanya kejadian semburan api pada tanggal 15 Oktober lalu.

"Kami tidak main-main. Jika masih juga, pihak TNI/Polri akan bertindak tegas," kata Apriyadi setelah memantau lokasi bersama Dandim 0401 Muba Letkol Arm Dede Sudrajat dan Kapolres Muba AKBP Siswandi.

Aktivitas penambangan minyak ilegal kali ini, menurut dia, menyebabkan pencemaran lingkungan karena tampungan minyak hasil pengeboran ilegal tersebut telah merembes ke Sungai Parung dan Sungai Dawas.

Para pekerja penambang minyak ilegal ini sudah diperingatkan dengan tegas untuk setop semua aktivitas di lokasi penambangan minyak.

"Rupanya masih saja beraktivitas, ditambah lagi mencemari sungai. Artinya,tidak mendengarkan instruksi," kata dia.

Demi mencegah luapan tampungan minyak ilegal ke sungai, Pemkab Muba menutup penampungan minyak dan memberikan sekat kanal.

Apriyadi mengatakan bahwa pihaknya juga akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup untuk menginformasikan pencemaran sungai oleh minyak ini.

Kapolres Muba Siswandi telah memerintahkan polsek untuk berkoordinasi dengan forkopimcam dan perangkat desa untuk menginventarisasi aktivitas pengeboran minyak ilegal.

"Semua alat pengeboran yang masih beraktivitas akan diangkut dan diamankan ke Polres Muba," kata Siswandi.

Berdasarkan pemetaan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagsel, saat ini terdapat sebanyak 7.754 sumur minyak ilegal yang tersebar di beberapa kecamatan di Musi Banyuasin.

Jumlah sumur minyak ilegal pada tahun ini, kata dia, justru mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 5.482 sumur. Padahal, pada tahun 2021, Polda Sumsel sudah menutup sebanyak 1.000 sumur minyak ilegal di kabupaten penghasil migas tersebut.

"Instruksi sudah jelas bahwa tidak ada toleransi terhadap penambangan minyak ilegal," kata dia.

Baca juga: Kapolda Sumsel wajibkan personel ungkap kasus tambang minyak ilegal
Baca juga: Polda Jambi mitigasi risiko semburan minyak pada sumur minyak ilegal

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022