guru tak bisa diharapkan berubah dengan sendirinya hanya diberi uang atau tunjangan
Jakarta (ANTARA) -
Pengamat pendidikan Muhammad Abduhzen mengatakan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dengan mengkondisikan kembali tunjangan profesi guru dan dosen.
 
"Dengan tunjangan profesi yang diberikan oleh negara, sebagian dari guru kita mulai membaik kesejahteraannya," tulisnya dalam keterangan yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.
 
Namun, menurutnya tunjangan profesi yang diberikan belum sebanding dengan peningkatan kualitas dan prestasi pembelajaran. Sehingga pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi hak bagi kesejahteraan guru.
 
Abduhzen juga mengatakan bahwa guru perlu diberikan program-program kualitatif yang secara efektif mengubah dan meningkatkan kompetensinya dan tidak hanya berpatokan pada tunjangan.

Baca juga: Aptisi minta pemerintah masukkan roh UU Guru-Dosen dalam RUU Sisdiknas
 
Selain itu, kata Abduhzen, saat ini guru sedang menghadapi tantangan perubahan yang cepat namun mereka belum dibekali cara mengikuti perubahan tersebut.
 
"Guru menghadapi tantangan perubahan yang dahsyat dan cepat, tapi mereka limbung dan linglung harus berbuat apa," ucapnya.
 
Ia menambahkan pemerintah perlu melakukan intervensi praksis agar para guru bisa melakukan respon dalam pendekatan dan perubahan yang baru.
 
"Perubahan-perubahan yang cepat dan luas dalam berbagai aspek kehidupan memerlukan respons baru bagi cara pandang dan pendekatan serta metode dalam tugas-tugas guru. Guru tak bisa diharapkan berubah dengan sendirinya hanya diberi uang atau tunjangan, lalu disuruh bermutu," ucapnya.

Baca juga: MPR dorong penyerapan aspirasi publik dalam revisi UU Sisdiknas
 
Sementara itu berbagai pihak yang menyorot peran guru, menurutnya belum ada yang secara signifikan melakukan kebijakan yang terencana dan komprehensif.
 
"Eksperimen guru penggerak yang dilancarkan Mendikbud Nadim lebih pada eksperimen yang ingin perubahan. Kita belum tahu seperti apa perkembangannya," ungkapnya.
 
Ia juga mengatakan organisasi profesi guru perlu mempunyai agenda yang jelas dan terukur dan tidak hanya selalu berpatokan pada kesejahteraan kepegawaian.

Baca juga: Pemerintah usul revisi UU Sisdiknas masuk Prolegnas Perubahan 2022
Baca juga: APPI sebut Presiden Jokowi tidak tahu tentang revisi UU Sisdiknas

Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022