Jakarta (ANTARA) - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD DKI Jakarta tahun 2023 disahkan akhir November 2022 dengan sasaran penuntasan pembahasan 35 Rancangan Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Khoirudin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan, berdasarkan hasil rapat Bamus DPRD DKI Jakarta, pengesahan  digelar pada Senin (28/11) dalam forum paripurna Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Ia mengaku di ujung tahun 2022 banyak kebijakan yang harus segera disahkan. Selain Propemperda tahun 2023, DPRD DKI Jakarta juga akan mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam waktu yang hampir bersamaan.

Selanjutnya, kata Khoirudin, dalam rapat paripurna dilanjutkan dengan persetujuan Anggota DPRD DKI Jakarta secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna. Selanjutnya
penandatanganan persetujuan bersama antara Penjabat (Pj) Gubernur dengan Pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Adapun 35 Raperda dalam Propemperda yang akan dibahas dan disahkan tahun 2023. Antara lain Raperda tentang Jaringan Utilitas, Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta.

Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jaminan Kredit Daerah (Perseroda).

Baca juga: DKI anggarkan Rp7,5 miliar untuk optimalisasi jalur sepeda
Baca juga: DPRD DKI setujui anggaran Rp690 juta untuk kompetisi seni pelajar

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jakarta Propertindo (Perseroda).

Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroan Daerah),  Raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT TransJakarta dan Raperda perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.

Lalu, Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi dan Raperda Perubahan tentang Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta

Raperda Perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah
dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.

Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Raperda tentang Kemudahan Berusaha.
Baca juga: Komisi D DPRD DKI minta pembangunan trotoar dikaji secara matang

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022