jadi belum ada yang bisa dimasukkan dalam formula penghitungan
Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta berharap pemerintah pusat bisa segera menetapkan dan menginformasikan angka dari sejumlah indikator yang nantinya digunakan untuk menyusun upah minimum kota 2023.

"Sampai sekarang, angka-angka indikator itu belum turun, jadi belum ada yang bisa dimasukkan dalam formula penghitungan," kata Kepala Bidang Kesejahteraan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari di Yogyakarta, Jumat.

Rihari menambahkan, berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian Tenaga Kerja serta Kementerian Dalam Negeri yang diikuti secara daring pada Jumat (18/11), dinyatakan bahwa daerah diminta menunggu penetapan angka hasil survei dari BPS untuk penghitungan UMK.

"Kami di daerah pun berharap, angka-angka indikator itu segera ditetapkan dan dikirim secepatnya," katanya.

Baca juga: Kemnaker: Penetapan upah minimum 2023 tetap menggunakan PP 36/2021
Baca juga: Ganjar ajak pengusaha dan buruh berdiskusi terkait UMP-UMK 2023


Sedangkan terkait waktu penetapan upah minimum kota (UMK), lanjut Rihari, juga belum ada kepastian meskipun dari informasi awal yang beredar ditetapkan paling lambat 7 Desember.

"Apakah nanti akan maju atau mundur dari tanggal tersebut, juga belum tahu," katanya.

Ia pun belum bisa memastikan dasar hukum yang akan digunakan untuk penetapan UMK 2023. "Yang pasti, penetapan dilakukan sesuai dengan aturan," katanya.

Baca juga: Pemkab Ngawi proyeksikan UMK 2023 naik tipis

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, penentuan draf usulan UMK 2023 masih terus digodok sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

"Jadi, belum ada draf atau rancangan atau usulan apapun terkait UMK yang kami kirim ke DIY," katanya.

Sebelumnya, pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta berharap penetapan UMK 2023 tidak didasarkan pada PP 36 Tahun 2021 tetapi pada kebutuhan hidup layak.

Berdasarkan survei yang dilakukan, KSPSI menyebut kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta mencapai Rp4,2 juta per bulan atau hampir dua kali lipat dibanding UMK 2022 sebesar Rp2.153.970 per bulan.

Baca juga: Menaker pastikan aspirasi pekerja-pengusaha didengar untuk UMP 2023
Baca juga: Penetapan UMP 2023 dilakukan paling lambat 21 November 2022

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022