Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengecek tempat penampungan sementara (TPS) limbah dan sampah di hotel, apartemen hingga pasar di wilayah tersebut agar penanganannya 
memenuhi standar aturan.

"Hari ini kita melakukan peninjauan penerapan tempat penampungan limbah sampah di salah satu hotel kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian (Kabag) Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Jakarta Pusat Martua Sitorus di Jakarta, Senin.

Di lokasi ini tempat penampungan sementara (TPS) sudah dipilah sesuai kategorinya antara yang kering dan basah.

Martua mengatakan pemilahan sampah dalam kategori sampah basah di lokasi ini sudah menggunakan pendingin ruangan. "Sementara untuk sampah basah di sini sudah menggunakan pendingin, sehingga aroma sampah bisa dikurangi agar tidak menyebar kemana-mana," ungkapnya.

Martua mengharapkan, mengkategorikan sampah dan memilah sampah dapat diterapkan di tempat lain khususnya di industri perhotelan. Hasil dari peninjauan ini akan dijadikan evaluasi.

Baca juga: Dinas LH DKI ancam cabut izin usaha truk tinja buang limbah
Baca juga: Dinas LH DKI selidiki truk tinja buang limbah di Cawang

Martua mengungkapkan peninjauan TPS ini sesuai dengan pelaksanaan pembinaan berkaitan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) 102 Tahun 2021.

"Kita coba melaksanakan pembinaan berkaitan implementasi Pergub 102 Tahun 2021 yang berisi tentang pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan," katanya.

Selain itu, ia juga mengatakan peninjauan dilakukan secara rutin dalam periode tiga bulan sekali. "Peninjauan seperti ini akan dilakukan tiga bulan sekali dan sudah triwulan ke-4 kita laksanakan," katanya.

Pemilahan sampah ini bukan hanya dilakukan di lingkup Rukun tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), tetapi juga ke perusahaan untuk menekan pembuangan sampah ke pembuangan akhir di Bantar Gebang.

"Kalau pergub ini dilaksanakan kita meyakini pembuangan sampah ke Bantar Gebang akan berkurang tonase-nya, jika benar-benar dilaksanakan," katanya.

Dalam kegiatan ini, Martua menerangkan, sifatnya masih sosialisasi pembinaan Pergub Nomor 102. Jika saat peninjauan masih ada yang kurang, pihaknya memberikan waktu untuk disempurnakan.

Pewarta: Ulfa Jainita
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022