Komite  bersifat independen, transparan, dan sukarela yang diawasi KPK.
Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta membentuk Komite Advokasi Daerah Antikorupsi periode 2022-2024 untuk memperbaiki iklim usaha agar lebih berkualitas.

"Saya sangat apresiasi upaya sejak dini dilakukan pencegahan dan mengingatkan apa yang harus dilakukan terkait aturan-aturannya," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat Koordinasi Pencegahan Korupsi Dunia Usaha di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Pembentukan komite dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 859 tahun 2022 yang terbit pada 30 September 2022.

Komite Advokasi Daerah Antikorupsi dibentuk sebagai wadah diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk dialog publik privat guna membahas isu-isu strategis dan kendala-kendala proses bisnis.

Dengan begitu, pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaborasi dan partisipatif.

Komite juga dapat memberikan rekomendasi penyelesaian atas kendala-kendala dalam proses bisnis, baik kepada KPK RI, regulator, maupun asosiasi bisnis.

Heru mengharapkan dengan ekosistem yang bebas korupsi, dunia usaha akan semakin berkembang, yang pada akhirnya menunjang keberhasilan program pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan nasional.

Komite  bersifat independen, transparan, dan sukarela yang diawasi KPK.

Sementara itu, Direktur Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminudin dalam kesempatan yang sama berharap Jakarta dapat menjadi pusat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor swasta atau dunia usaha.

Lembaga antirasuah itu juga mengajak keterlibatan para pelaku usaha dalam gerakan pemberantasan korupsi.

"Peningkatan kolaborasi dengan dunia usaha diharapkan juga dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat, bersih dan bebas korupsi," ucapnya.

Adapun Komite Advokasi Daerah Antikorupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024 diketuai oleh Prof Paiman Raharjo yang merupakan Rektor Universitas Moestopo.

Kepengurusan komite itu terdiri dari unsur perangkat daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI, kalangan akademisi, dan organisasi non pemerintah.
Baca juga: DKI fasilitasi peningkatan usaha 336.528 Jakpreneur
Baca juga: Jakkon bentuk badan usaha layanan pengelola fasilitas baru pada 2023
Baca juga: Pegadaian DKI edukasi tata kelola usaha yang baik bagi UMKM

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022