pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas pengelolaan yang transparan dan akuntabel
Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) meluncurkan program pembangunan desa percontohan antikorupsi, dalam rangka mencegah penyalahgunaan anggaran desa baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

"Pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris, bendahara, dan kaur-kaur harus mengikuti pedoman pengelolaan dan penggunaan dana desa yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, agar dana desa tepat sasaran dalam penggunaannya," ucap Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, di Palu, Selasa, dalam peluncuran program pembangunan desa antikorupsi.

Desa antikorupsi merupakan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulteng, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan anggaran desa.

"Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, harus bisa melakukan pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas pengelolaan yang transparan dan akuntabel," kata Rusdy Mastura.

Pemprov Sulteng akan membangun beberapa desa di Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Donggala sebagai desa percontohan antikorupsi.

Baca juga: Membangun budaya antikorupsi dari desa
Baca juga: Firli: Desa memiliki posisi penting wujudkan RI bebas dari korupsi

Pembentukan dan pembangunan desa antikorupsi diikutkan dengan sosialisasi dan pendampingan desa dalam rangka pengawasan dan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana desa, guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Ia mengatakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 telah menetapkan prioritas program yang dibiayai lewat dana desa meliputi program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.

Kemudian, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8 persen dari alokasi dana desa setiap desa dan program sektor prioritas lainnya.

Kata dia, dari total 100 persen dana desa yang diterima tiap desa, pemerintah desa hanya bisa mengalokasikan 32 persen dari dana desa untuk memenuhi kebutuhan program sektor prioritas lainnya.

"Aturan-aturan yang telah ada terkait dengan pengelolaan anggaran desa agar benar-benar dijadikan rujukan, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran desa," imbuhnya.

Baca juga: Desa Pakatto raih 92,75 poin dari Tim Penilai KPK

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022