Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jamsostek Achmad Djunaidi menuding Jaksa yang menangani perkaranya menerima uang sebesar Rp600 juta. "Jaksa sudah meminta uang Rp600 juta," kata Djunaidi usai dirinya divonis penjara delapan tahun oleh PN Jakarta Selatan, Kamis. Pada persidangan itu, Majelis Hakim yang diketuai Sri Mulyani menyatakan Djunaidi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam menyetujui investasi surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) dari empat perusahaan dengan total nilai Rp311 miliar bersama Direktur Investasi PT Jamsostek Andy Rahman Alamsyah (pekan lalu dinyatakan bersalah dan divonis delapan tahun penjara). Pembelian surat utang jangka menengah (MTN) total senilai Rp311 miliar itu diberikan atas penawaran empat perusahaan masing-masing PT Dahana (Rp97,8 miliar), PT Sapta Pranajaya (Rp100 miliar), PT Surya Indo Pradana (Rp80 miliar), dan PT Volgren (Rp33,2 miliar). Pembelian investasi itu, menurut Hakim, dilakukan tanpa analisa mendalam yang disebut pelanggaran prosedur dan asas kehati-hatian (prudential). Menurut Hakim, perbuatan itu dilakukan secara melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta mengakibatkan kerugian keuangan negara. Mendengar putusan Hakim, Djunaidi tampak tidak terima dengan putusan itu sehingga terjadi kericuhan sesaat setelah sidang ditutup. Kericuhan bermula saat Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Djunaidi dan kuasa hukumnya mengenai kemungkinan pengajuan banding yang ditanggapi akan dipertimbangkan lebih lanjut. Lalu, Hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Heru Chariruddin tentang hal yang sama dan ditanggapi Heru bahwa Kejaksaan akan mengajukan banding atas putusan yang setengah dari tuntutan semula yaitu 16 tahun penjara. Mendengar perkataan Jaksa, Hakim menutup sidang dan disambut Djunaidi yang berdiri dan mengambil papan pengenal bertuliskan "PENUNTUT UMUM" di meja Penuntut Umum lalu mengacung-acungkannya di depan Jaksa sambil berkata dengan nada emosi, "Ini dendam pribadi ya? Kalian ingin lihat saya mati?." Sesudahnya, Djunaidi lalu melemparkan balok kayu berukir itu ke arah Jaksa namun tidak mengenai tubuh Jaksa dan jatuh menimpa dinding kayu dibelakang Penuntut Umum. Saat itu Achmad Djunaidi menyatakan kekesalannya atas putusan tersebut. Ia mengatakan bahwa Jaksa telah menerima uang sebesar Rp600 juta dan dia hanya menjadi korban politik serta dicopot dari jabatannya. Ketika dicecar lebih jauh oleh wartawan, Djunaidi menolak memerinci kapan, dimana dan siapa saja Jaksa yang menerima uang yang ia sebutkan itu, berikut bukti-bukti pemberian uang. Menanggapi perkataan Achmad Djunaidi, JPU Heru Chairuddin membantah perihal penerimaan uang tersebut. "Tidak ada uang-uang seperti itu," ujar Heru sesaat setelah sidang.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006