Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan program vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua, atau suntikan keempat bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) bertujuan untuk memberikan perlindungan yang optimal.

"Booster kedua bagi lansia untuk memberikan perlindungan optimal dari risiko penularan COVID-19," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Agus menjelaskan pada saat ini terjadi tren kenaikan kasus COVID-19 akibat subvarian baru, sehingga perlu menjadi perhatian bersama masyarakat.

Baca juga: Kemenkes terbitkan izin vaksin booster kedua untuk lansia

"Belakangan ini terjadi peningkatan kasus COVID-19, sehingga masyarakat perlu meningkatkan protokol kesehatan dan melengkapi diri dengan vaksinasi guna mengantisipasi meluasnya subvarian baru XBB," katanya.

Menurutnya, vaksinasi booster sangat diperlukan guna mencegah risiko gejala berat dan risiko rawat inap, terutama bagi kelompok rentan, seperti lansia dan mereka yang memiliki komorbid.

"Masyarakat lansia juga perlu mengingat bahwa dalam enam hingga delapan bulan dari penyuntikan vaksinasi dosis penguat pertama ada kemungkinan penurunan kadar antibodi, sehingga perlu dosis penguat kedua," katanya.

Agus mengingatkan kepada masyarakat meskipun sudah mendapatkan vaksinasi, belum tentu kebal 100 persen dari risiko penularan COVID-19, sehingga perlu dibarengi dengan penguatan protokol kesehatan.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan izin pemberian vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua kepada kelompok masyarakat lansia berusia di atas 60 tahun.

Baca juga: Satgas: Vaksinasi booster kedua di Kepri meningkat 14 persen

Baca juga: Satgas IDI: Vaksinasi penguat kedua efektif tingkatkan perlindungan


Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril mengatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat COVID-19.

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 22 November 2022.

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM dan rekomendasi ITAGI serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022