Depok (ANTARA) - Kementerian Agama bersama Tim Terpadu Penertiban Lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) memberikan waktu kepada penggarap untuk mengosongkan tujuh bidang lahan seluas satu hektar yang masuk dalam bagian terase I lahan pembangunan kampus UIII secara sukarela.

Tim Terpadu Penertiban Lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kelurahan, Kecamatan, serta unsur TNI dan Polri melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada penggarap.

Baca juga: Wapres minta konsolidasi dan evaluasi pembangunan UIII

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany di Depok, Rabu menuturkan pada pelayangan SP3 ini, warga yang masih menempati lahan tersebut bersikap kooperatif. Selanjutnya mereka hanya tinggal mengikuti arahan tim terpadu untuk melakukan pengosongan lahan secara sukarela.

"Alhamdulillah sejak SP1, SP2, dan SP3 warga yang kami berikan SP itu sangat kooperatif, buktinya mereka meluangkan waktu bisa menerima kami dalam penyampaian SP1 sampai dengan SP3 tersebut. Dan kami menginformasikan kepada warga agar siap-siap, kami akan melakukan penertiban jika tidak dilakukan pengosongan sukarela," kata Lienda.

Lebih lanjut Lienda menjelaskan, proses selanjutnya selama tiga hari ke depan, tim akan memantau perkembangan warga yang menempati lahan yang masuk dalam target, yakni 7 bidang lahan dengan 12 pihak yang mengklaim atas lahan tersebut.

"Apabila dalam tempo waktu yang sudah kita tetapkan, SP3 itu kan dalam 3 hari ke depan itu tidak ada pergerakan atau tidak ada pengosongan lahan secara sukarela maka kami akan melanjutkan prosesnya kepada pengosongan lahan dan penerbitan. Ya, mungkin akan dilakukan hari Rabu Pekan Depan," ujarnya.

Setelah dilayangkan SP3, Lienda berharap warga bisa terus kooperatif. Terlebih lanjut Lienda UIII merupakan proyek strategis nasional yang perlu didukung semua pihak.

“Harapan kami tentu warga terus kooperatif dengan kami. Karena ini merupakan proyek strategis nasional. Siapapun, semua warga, semua instansi harus mendukung tercapainya atau terwujudnya Kampus UIII,”harapnya.

Sebagai informasi, Pembangunan Universitas UIII ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian UIII pada tanggal 29 Juni 2016. Peletakkan batu pertama (groundbreaking) dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2018.

Baca juga: UIII menerima mahasiswa baru dalam dan luar negeri
Baca juga: KSP sebut UIII perkuat Indonesia sebagai kiblat peradaban Islam
Baca juga: Wapres: UIII harus jadi pusat peradaban Islam global

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022