Depok (ANTARA) - Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah atau KRAMAT menanggapi pernyataan kuasa hukum Universitas Islam Internasional (UIII) Depok, Misrad soal putusan hakim di Pengadilan Negeri Depok terkait gugatan warga.

Ketua KRAMAT, Syamsul Bachri Marasabessy dalam keterangannya, Kamis, menilai pernyataan kuasa hukum UIII Misrad dianggap salah dan keliru, mengenai alasan majelis hakim menyatakan gugatan kami tidak dapat diterima, dimana alasan yang sebenarnya adalah karena tidak melibatkan para penggarap liar di atas tanah tersebut, sebagai bagian dari pihak tergugat, bukan karena pihak kami tidak dapat menunjukkan batas-batas milik kami.

Oleh karena belum ada pernyataan hukum yang menyatakan pihak mana yang berhak 100 persen atas tanah tersebut.

"Maka secara hukum status tanah itu kembali pada semula, yaitu sebagai tanah berstatus hak milik adat," katanya.

Syamsul juga menjelaskan bahwa dalam perkara sengketa tanah antara kami Warga Pemilik Tanah Adat Kampung Bojong- Bojong Malaka melawan Kementerian Agama Republik Indonesia dan instansi- instansi lainnya belum ada pihak yang menang maupun yang kalah alias seri.

Baca juga: PN Depok menolak gugatan warga terhadap lahan di UIII

Menurut klaim pihak kami dan atau tanah yang berstatus sebagai tanah negara, bekas eigendom verponding No 23 (sisa) atas nama Mij Eccploitatie Vann Het Land sebagaimana yang diklaim oleh Departemen Penerangan atau RRI.

Syamsul menyampaikan sejumlah fakta yang telah terungkap dalam persidangan dan fakta-fakta itu kami rangkum dalam Surat Kesimpulan Perkara Perdata No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk yang kami ajukan ke hadapan majelis hakim.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan warga terhadap lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

"Dengan ini menyatakan pertama gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp15.295.000," kata Hakim Ketua Divo Ardianto di Depok, Kamis.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar sidang putusan atas perkara gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang mengklaim selaku pemegang girik atas beberapa bidang tanah di lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Baca juga: Tim penertiban lahan UIII minta penggarap kosongkan lahan sukarela

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Kemenag Misrad menjelaskan tidak diterimanya gugatan warga yang mengklaim mengantongi girik atas lahan yang terletak kawasan lahan UIII sudah tepat. Sebab, objek perkara yang menjadi pokok masalah itu tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.

"Bahkan di atas objek tersebut banyak orang lain yang mengklaim, sehingga pihak penggugat itu ketika mau melakukan sidang di lapangan tidak bisa menunjukkan batas-batas objeknya," kata Misrad dalam keterangannya.

Menurut Misrad, proses penertiban terhadap lahan UIII secara keseluruhan yang kini sertifikatnya atas nama Kemenag RI tersebut akan terus berlanjut sesuai rencana dan waktu yang sudah ditetapkan.

"Tetap berjalan, penertiban, pengosongan kepada mereka-mereka itu tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Gugatan perkara warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregistrasi dengan No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk ini dilayangkan oleh Ibrahim bin Jungkir. Adapun pihak-pihak yang tergugat di antaranya adalah Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: 61 bidang lahan kampus UIII berhasil dikosongkan tanpa kendala

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022