Jakarta (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan sebanyak 217 instansi pemerintah telah memiliki kualitas penerapan sistem merit dengan kategori baik ke atas sampai dengan November 2022.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KASN Agus Pramusinto pada Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan tema “Refleksi Membangun Sistem Merit" atas pengawasan KASN terhadap pelaksanaan sistem merit di 719 instansi pemerintah di pusat dan daerah.

"Dengan rincian 33 kementerian, 19 lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), 17 lembaga lainnya, 22 pemerintah provinsi, dan 126 pemerintah kabupaten/kota," kata Agus di Jakarta, Senin.

Pada 2021, kata Agus, dari delapan aspek sistem merit, rata-rata instansi pemerintah unggul dalam aspek pengadaan dengan nilai sebesar 73,9 persen, perencanaan kebutuhan sebesar 73,2 persen, pengembangan karir sebesar 31 persen, aspek promosi, dan mutasi menjadi yang paling rendah dengan capaian di bawah 50 persen.

"Kondisi tersebut mencerminkan pengadaan dan perencanaan kebutuhan pegawai ASN telah sejalan dengan rambu-rambu sistem merit. Namun, di satu sisi pelaksanaan pengembangan karir dan promosi serta mutasi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dipikirkan upaya peningkatannya," katanya.

Agus menyebut KASN telah mengeluarkan rekomendasi dalam memastikan pelaksanaan rotasi dan pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) berjalan optimal. Ia menyebut tingkat kepatuhan instansi pemerintah dalam melaksanakan seleksi sesuai prosedur mengalami peningkatan.

"Hal tersebut dibuktikan dengan telah dikeluarkannya 2.776 rekomendasi pengisian JPT," ucapnya.

Baca juga: KASN refleksikan sistem merit dalam manajemen ASN
Baca juga: KASN nyatakan Nuryakin berhak ikuti seleksi terbuka Sekda Kalteng


Ia menyebut KASN telah berhasil mengembalikan 344 ASN yang berhasil kepada jabatan awal atau yang setara, serta memastikan 586 instansi pemerintah telah memiliki peraturan kode etik dan kode perilaku internal.

"Kami terus melakukan perbaikan yang berkelanjutan dan transformasi untuk mendorong terwujudnya penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah," tuturnya.

Dari pengawasan yang dilakukan KASN, kata Agus, terdapat 134 rekomendasi nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku (NKK), 125 rekomendasi pelanggaran sistem merit, dan sembilan rekomendasi netralitas yang telah ditindaklanjuti pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Agus mengatakan sewindu setelah dibentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan KASN hadir menjalankan tugas pengawasannya, maka kualitas tata kelola pemerintahan terus mengalami peningkatan setiap tahun.

"Hal ini dapat dilihat dari Indeks Efektivitas Pemerintahan yang dirilis Bank Dunia dan Indonesia mencatat peningkatan skor dari tahun sebelumnya, yaitu dari 0,18 menjadi 0,38," kata Agus.

Ia menyebut capaian yang diraih Indonesia tersebut menempati terbaik keempat di ASEAN di mana mengungguli negara ASEAN lainnya, seperti Thailand, Vietnam, Filipina, Laos, dan Myanmar.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022