Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) saat ini fokus melakukan koordinasi pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dalam mencapai target pembentukan 50 Brida hingga akhir 2022.

"Sekitar 100 pemerintah daerah telah memperoleh surat pertimbangan pembentukan Brida dari BRIN, yaitu 13 pemerintah provinsi dan 87 pemerintah kabupaten/kota," kata Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN Yopi dalam acara Temu Brida dengan tema Penguatan Ekosistem Riset dan Inovasi Daerah untuk Pembangunan Berkelanjutan yang diikuti virtual di Jakarta, Senin.

Yopi mengatakan hingga saat ini telah terbentuk lima Brida, yakni di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Papua Barat, dan Kabupaten Sumbawa.

Keberadaan Brida menjadi penting sebagai mitra di daerah dalam membantu pemerintah daerah membuat kebijakan berbasis riset dan memperkuat ekosistem riset dan inovasi di daerah serta menjawab berbagai permasalahan daerah melalui hasil riset dan inovasi.

Baca juga: Brida bawa solusi berbasis riset untuk majukan daerah

Brida berada di bawah pemerintah daerah dan diharapkan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi, organisator, dan kolaborator untuk memecahkan permasalahan berbasis riset. Pembentukan dan program brida dikoordinasikan dengan BRIN.

Yopi menuturkan saat ini 23 pemerintah daerah sedang dalam proses pertimbangan terkait pembentukan Brida, yakni satu pemerintah provinsi dan 22 pemerintah kabupaten/kota.

Sementara bagi daerah dalam proses pembinaan, telah dilakukan bimbingan teknis dan supervisi pada 64 daerah, terdiri dari 29 provinsi dan 35 kabupaten/kota.

"Saat ini telah terbit Surat Edaran Nomor 120/5434/SJ untuk pembentukan Brida. Berikutnya, kita sedang menunggu Peraturan Mendagri tentang Pedoman Nomenklatur. Kemudian, Peraturan Kepala BRIN tentang NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria), yang sudah masuk tahap harmonisasi," tuturnya.

Baca juga: BRIN: Brida sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi daerah

Sementara itu, masih ada 16 pemerintah provinsi dalam proses koordinasi untuk pembentukan Brida. Diharapkan, Brida di level pemerintah provinsi menjadi pionir karena akan mendorong percepatan dalam pembentukan Brida di level pemerintah kabupaten/kota.

"Kami berikan apresiasi yang tinggi untuk Pemerintah Provinsi Bali yang sudah berkoordinasi dengan baik. Semua pemerintah kabupaten/kota sudah mendapatkan surat pertimbangan dari BRIN, dan persetujuan pembentukan Brida dari Kementerian Dalam Negeri. Semoga provinsi lainnya segera menyusul," ujarnya.

Untuk mendukung percepatan dan pendampingan terkait Brida di daerah, Yopi menuturkan Kementerian Dalam Negeri sedang dalam proses finalisasi regulasi pembentukan Brida. BRIN juga dalam proses finalisasi regulasi tata kelola riset dan inovasi di daerah.

Ia mengatakan BRIN akan mendampingi setiap pemerintah daerah dalam proses penguatan tugas dan fungsi Brida sehingga dapat bermanfaat optimal untuk masing-masing daerah.

Baca juga: Kepala BRIN dorong BRIDA memperkuat riset dan inovasi di daerah

"Kami berharap dengan dua regulasi ini akan mendorong pemerintah daerah yang belum aktif agar segera berkoordinasi," tuturnya.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022