Jakarta (ANTARA) - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 Daerah Istimewa Yogyakarta hingga perpanjangan tiga hari untuk operasi pencarian dan pertolongan (SAR) korban gempa Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menjadi topik terpopuler yang dapat kembali Anda simak.

Berikut ini bersama dengan sejumlah berita pilihan lainnya dengan klik tautan berikut,

Sultan HB X tetapkan UMP DIY Tahun 2023 naik sebesar 7,65 persen

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.840.915,53.


Bupati Cianjur ajak warga yang rumahnya rusak ringan kembali ke rumah

Bupati Cianjur Herman Suherman mengajak warga korban gempa bumi yang rumahnya rusak ringan atau masih layak huni untuk kembali ke rumah atau kediamannya.


Pemprov Kepri tetapkan UMP 2023 naik 7,51 persen

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) itu tahun 2023 naik 7,51 persen atau Rp229 ribu menjadi Rp3.279.194 per bulan dibanding tahun 2022 sebesar Rp3.050.172 per bulan.

Jasad ayah peluk putrinya, ditemukan SAR gabungan di Cugenang

Tim Pencarian dan Pertolongan (SAR) gabungan mengevakuasi jenazah seorang bapak yang sedang memeluk satu putrinya, yang terkubur longsoran tanah akibat gempa bumi di Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Senin siang.


Basarnas perpanjang operasi SAR gempa Cianjur selama tiga hari

Badan SAR Nasional (Basarnas) memperpanjang operasi pencarian korban gempa Cianjur, Jawa Barat selama tiga hari atau dari tanggal 28 hingga 30 November 2022.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022