Indonesia yang inklusif disabilitas bukanlah hal yang tidak bisa kita raih
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Disabilitas Nasional (KDN) Dante Rigmalia memandang bahwa stigma serta ketidaktahuan terkait dengan disabilitas menjadi faktor yang dapat memperlambat pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Stigma terhadap penyandang disabilitas dan ketidaktahuan akan disabilitas adalah faktor penghambat utama yang memperlambat pemenuhan hak penyandang disabilitas,” kata Dante di “Talkshow dalam rangka HKN-58 dan Hari Disabilitas Internasional tahun 2022” yang diikuti secara virtual di Jakarta, Selasa.

Dia juga menegaskan pandangan KND mengenai pentingnya melibatkan penyandang disabilitas dan keluarga dengan penyandang disabilitas dalam setiap proses layanan kesehatan di setiap pusat-pusat layanan kesehatan.

Menurut dia, penyandang disabilitas sebelumnya dipandang sebagai objek belas kasihan atau dianggap sebagai kelompok atau individu yang tidak mampu berkontribusi di dalam masyarakat.

 Baca juga: Kemenkumham luncurkan peta jalan pemenuhan HAM disabilitas mental
Baca juga: MPR: perlu komitmen bersama untuk penuhi hak penyandang disabilitas

Namun, masyarakat patut mengapresiasi bahwa sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas dan menerbitkan UU No. 8 tahun 2016, Dante mengatakan saat ini penyandang disabilitas dipandang sebagai individu yang memiliki hak setara dengan warga negara lainnya.

“KND percaya bahwa Indonesia yang inklusif disabilitas bukanlah hal yang tidak bisa kita raih, tapi ini target yang bisa kita upayakan bersama dengan langkah kecil,” ujar Dante.

Dia menambahkan upaya dapat dilakukan dengan mengubah paradigma berpikir dari melihat penyandang disabilitas sebagai objek belas kasihan menjadi seorang individu yang setara dan memiliki hak-hak yang sama dengan warga negara lainnya.

Sementara itu, Dante mengatakan, dorongan atas ketersediaan data tunggal penyandang disabilitas yang akurat, terintegrasi, dan berkelanjutan juga menjadi sebuah keharusan yang perlu diusahakan Indonesia untuk mengupayakan kesejahteraan setiap warga disabilitas.

Selain itu, diperlukan dorongan atas keterlibatan orang dengan disabilitas sebagai tenaga pendamping kesehatan di setiap tingkat pusat layanan kesehatan serta perlunya jaminan kesehatan yang memadai termasuk terapi pengobatan hingga tuntas, covering alat bantu adaptif yang sesuai kebutuhan, serta peningkatan layanan BPJS Kesehatan bagi penyandang disabilitas.

Baca juga: Kemenkumham gunakan P5HAM sebagai instrumen pemenuhan HAM disabilitas

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022