Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan perusahaan wajib memenuhi ketentuan pemberian upah minimum kota 2023 yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta terhitung mulai Januari tahun depan.

“Pemberian upah minimum kota (UMK) berlaku mulai tahun depan. Ya, jangan dicicil atau ditunda pemberiannya,” kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi di Yogyakarta, Rabu,

Menurut dia, nilai UMK 2023 yang ditetapkan merupakan hasil kesepakatan dari pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta yang di dalamnya terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Penetapan UMK 2023, lanjut dia, juga sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta disepakati secara bulat.

Baca juga: Yogyakarta bahas rekomendasi UMK 2023 akan disampaikan lebih cepat

“Saya kira kondisi pertumbuhan ekonomi di Yogyakarta yang cukup baik, pada angka lebih dari lima persen akan menjadi modal perusahaan untuk berkembang pada tahun depan,” kata Sumadi.

Ia pun berharap kenaikan nilai UMK 2023 di Kota Yogyakarta tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Pemerintah DIY menetapkan nilai UMK Kota Yogyakarta 2023 sebesar Rp2.324.755,21 per bulan, mengalami kenaikan 7,93 persen atau Rp170.806 dibanding UMK 2022.

Nominal serta persentase kenaikan UMK Kota Yogyakarta merupakan yang tertinggi dibanding kabupaten lain di DIY.

Penghitungan kenaikan upah tersebut didasarkan pada akumulasi kenaikan upah kota/kabupaten pada 2022 ditambah angka inflasi provinsi sebesar 6,81 persen.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta Deenta Julliant Sukma mengatakan, secara prinsip masih menolak nilai kenaikan UMK tersebut karena belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

Baca juga: Pemkab Bantul perhatikan kepentingan buruh-pengusaha putuskan UMK 2023

“Kami masih menyesalkan kenaikan UMK karena ada aturan pembatasan maksimal kenaikan 10 persen. Meskipun mengalami kenaikan, namun masih tergolong rendah. Hal ini disebabkan nilai UMK awal di Yogyakarta sudah rendah,” katanya.

Dengan kenaikan tersebut, Deenta memperkirakan belum mampu meningkatkan daya beli pekerja maupun mengatasi permasalahan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di Yogyakarta.

“Namun, karena sudah menjadi aturan yang harus dipenuhi, maka kami akan mendorong perusahaan untuk bisa menerapkan UMK 2023 sesuai ketentuan,” katanya.

Menurut dia, masih banyak perusahaan di Yogyakarta yang menganggap UMK adalah upah efektif yang berlaku untuk pekerja dan belum banyak perusahaan yang menerapkan kebijakan struktur skala upah.

“Padahal, UMK seharusnya hanya berlaku untuk pekerja kurang dari satu tahun. Selebihnya, harus mengacu pada struktur skala upah. Sayangnya, masih banyak perusahaan yang belum menerapkannya,” kata dia.

Baca juga: Sultan HB X tetapkan UMP DIY Tahun 2023 naik sebesar 7,65 persen

Salah satu dorongan agar perusahaan menerapkan UMK dan struktur skala upah, lanjut dia, adalah melalui serikat pekerja.

“Kami berharap teman-teman pekerja bisa membentuk serikat sehingga ada yang bisa mewakili untuk berkomunikasi dengan perusahaan dan hak pekerja terpenuhi,” katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022