ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan mediasi bersama buruh se-Bandung Raya yang menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, Kamis (29/11). Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan peraturan ini sudah dirancang berdasarkan karakteristik masing-masing wilayah. (Dian Hardiana/Denno Ramdha Asmara/Hilary Pasulu)