Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh di bawah upah minimum.
Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau Edi Natar Nasution mengesahkan Surat Keputusan (SK) 7681/XI/2023 yang ditandatangani 30 November 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Imron Rosyadi, di Pekanbaru, Jumat, mengatakan dengan sudah disahkannya UMK untuk 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau tersebut, maka sudah bisa dijalankan oleh masing-masing kabupaten/kota mulai Januari 2024.

"Sudah diteken pak Gubernur. Dengan sudah disahkannya UMK tersebut, maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota," kata Imron.

Imron mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Riau, agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawan.

"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh di bawah upah minimum. Bagi perusahaan yang membayarkan upah di bawah upah minimum, bisa dikenakan sanksi pidana," katanya pula.

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimum, masuk dalam kategori pidana/kejahatan.

"Berat itu sanksinya, jadi perusahaan jangan main-main," katanya lagi.

Sesuai SK Gubernur maka besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau, seperti Kota Pekanbaru sebesar Rp3.451.584,95, Kota Dumai Rp3.867.295,41, Kabupaten Rokan Hulu Rp3.360.920,76, Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.477.188,91. UMK Kabupaten Kampar Rp3.412.764,06, Kabupaten Bengkalis Rp3.693.540,24, dan Kabupaten Siak Rp3.465.930,75.

Selanjutnya UMK Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.395.359,03, Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp3.467.414,80, dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.332.223,92. 
Baca juga: Upah minimum pekerja di Provinsi Riau tidak naik pada 2021
Baca juga: 481.936 pekerja/buruh Riau bakal peroleh bantuan subsidi upah

Pewarta: Frislidia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023