ANTARA - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, Kamis (30/11), telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Ditemui di Kota Cilegon, dia meminta agar seluruh pihak dapat berjiwa besar menerima dan melaksanakan keputusan yang dibuat. (Susmiatun Hayati/Sandy Arizona/Nusantara Mulkan)