Jakarta (ANTARA News) - Tiga orang Hakim ad-hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi walk out dari persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Harini Wiyoso. Keputusan ketiga hakim ad-hoc itu terkait dengan keberatan mereka atas penolakan Ketua Majelis Hakim untuk kembali melakukan musyawarah majelis yang membahas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan lagi Bagir Manan sebagai saksi dalam persidangan kasus itu. "Kalau tidak ada musyawarah maka saya akan mengundurkan diri," kata salah seorang hakim ad-hoc Akhmad Linoh menanggapi penolakan Ketua Majelis Hakim Kresna Menon untuk melakukan musyawarah majelis dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Rabu. Segera setelah mengucapkan hal itu, Akhmad Linoh meninggalkan ruangan persidangan diikuti oleh dua hakim ad-hoc lainnya Dudu Duswara dan I Made Hendra Kusuma. Karena jumlah majelis tidak memenuhi persyaratan persidangan maka Kresna Menon melakukan skors persidangan untuk beberapa menit. Kejadian itu bermula saat pada awal persidangan JPU dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kembali mengajukan permintaan agar Bagir Manan dapat dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan kesaksian terkait dugaan percobaan suap Harini Wiyoso kepada Bagir Manan. "Kami meminta majelis untuk sekali lagi mengijinkan kehadiran Bagir Manan sebagai saksi karena hal itu penting untuk upaya pembuktian kami atas dakwaan yang diajukan kepada terdakwa," kata Haidir Ramli, salah seorang anggota tim JPU. Dia menambahkan berdasarkan pasal 160 ayat 1 huruf j KUHAP majelis wajib mendengarkan saksi yang diajukan yang mana saksi tersebut dapat meringankan atau memberatkan terdakwa. Haidir juga menyatakan kehadiran Bagir dinilai penting karena terdakwa Harini Wiyoso didakwa berusaha melakukan penyuapan kepada Bagir yang saat itu menjadi Ketua Majelis Hakim yang menangani kasasi Probosutedjo di Mahkamah Agung (MA). Namun, permintaan itu selain ditolak majelis hakim juga ditolak oleh penasehat hukum karena menurut mereka kesaksian Bagir tidak relevan dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus ini. Setelah diskors selama beberapa menit, sidang kembali dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Kresna Menon yang hanya didampingi oleh hakim dua Sutiyono. Sementara itu, tiga hakim ad-hoc tidak mau kembali ke ruang persidangan. "Seperti yang JPU dan penasehat hukum saksikan jumlah majelis tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan persidangan oleh karena itu sidang kasus ini dengan agenda tetap pemeriksaan terdakwa ditunda hingga Rabu, 10 Mei 2006, pekan depan pukul 09.00 WIB," katanya. Sidang tersebut kemudian diakhiri pada pukul 10.30 WIB.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006