Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, melakukan penahanan terhadap tersangka ketiga kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) senilai Rp3,81 miliar

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi yang dihubungi di Mataram, Jumat, mengungkapkan tersangka ketiga tersebut berinisial AM yang berperan sebagai eksekutor pembentuk usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) pada dua kecamatan di wilayah Lombok Timur.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kepada yang bersangkutan langsung kami lakukan penahanan di Rutan Selong," kata Rasyidi.

Dengan adanya penahanan tersangka ketiga ini, jelas Rasyidi, penyidik dipastikan bisa lebih fokus dalam upaya penyelesaian berkas.

"Jadi, semua tersangka sudah kami lakukan penahanan. Ini dilakukan untuk mempermudah proses pemberkasan," ucap dia.

Pada Kamis (8/12), penyidik lebih dahulu melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yakni mantan anggota DPRD Lombok Timur berinisial S dan mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.

Sama seperti kegiatan hari ini, sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka diperiksa penyidik untuk kali pertama sebagai tersangka.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi alat bukti yang menguatkan adanya dugaan tiga tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Salah satunya berkaitan dengan kerugian negara Rp3,81 miliar yang berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Menurut hitungan tim audit, kerugian muncul dari penyaluran alsintan yang tidak sesuai prosedur. Ada dugaan alat pertanian tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan lain, ada sejumlah barang yang dijual dan dibagikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak tercantum sebagai penerima bantuan sesuai data CPCL.

Masing-masing tersangka dalam kasus ini pun terungkap memiliki peran berbeda. Dalam satu rangkaian, tersangka S diduga berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka AM membentuk UPJA sebagai dasar penerbitan CPCL oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.

Data CPCL yang diterbitkan Z tidak melalui mekanisme verifikasi sehingga UPJA yang dibuat oleh AM atas suruhan S hanya dalam bentuk formalitas.

Proyek penyaluran bantuan alsintan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur ini bersumber dari Bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.

Dalam pengadaan, pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk alsintan untuk petani yang terdaftar dalam dua UPJA di wilayah Lombok Timur.

Bantuan alsintan itu berupa traktor roda empat sebanyak lima unit, Traktor roda dua sebanyak 60 unit, pompa air berdiameter 3 inci sebanyak 121 unit, pompa air irigasi sebanyak 29 unit, dan handsprayer sebanyak 250 unit.

Dengan konstruksi kasus demikian, ketiga tersangka disangkakan pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022