Yang jelas, saya menyampaikan SK pengangkatan Redhy (Novarisza), Prasetio (Nugroho), dan usul pemberhentiannya
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan mengatakan telah menyampaikan surat keputusan (SK) tentang pengangkatan dan usul pemberhentian staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza, serta Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Prasetio Nugroho kepada penyidik KPK.

"Yang jelas, saya menyampaikan SK pengangkatan Redhy (Novarisza), Prasetio (Nugroho), dan usul pemberhentiannya; itu saja," kata Hasbi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Pemeriksaan Hasbi Hasan tersebut dalam rangka  penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di MA yang menjerat tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).

Sementara itu, terkait pertanyaan apa yang diajukan tim penyidik selama pemeriksaan tersebut, Hasbi enggan memberitahukan hal itu. Dia mempersilakan wartawan untuk menanyakan langsung materi dan hasil pemeriksaan kepada tim penyidik KPK.

"Kalau materi, tanyakan saja pada penyidik," tambahnya.

Baca juga: KPK panggil Sekretaris MA sebagai saksi kasus suap pengurusan perkara

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Hasbi Hasan bersama wiraswasta Dadan Tri Yudianto, Senin, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI.

Kamis (8/12), KPK menahan Gazalba sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penahanan itu dilakukan setelah KPK memanggil Gazalba untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka lain dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, yakni Prasetio Nugroho (PN) dan Redhy Novarisza (RN). Bersama Gazalba, mereka adalah pihak penerima suap dalam kasus itu.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sedangkan tersangka selaku pemberi suap ialah dua pengacara, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua orang dari pihak swasta/debitur KSP Intidana, yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Baca juga: KPK yakin hakim tolak permohonan praperadilan Gazalba Saleh 
Baca juga: KPK buka peluang jerat tersangka baru kasus suap di MA

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022