Makassar (ANTARA) - Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), individual beserta organisasi Jurnalis Sulawesi Selatan mendeklarasikan Kawal Pemilu 2024 sebagai upaya pencegahan dugaan pelanggaran tahapan Pemilu dan mendorong integritas penyelenggara dalam menghasilkan proses demokrasi yang berkualitas.

"Kami berkomitmen memperjuangkan hak atas transparansi dan akuntabilitas penyelengaraan Pemilu di Sulsel. Bahwa masyarakat sipil berhak untuk berpartisipasi terhadap jalannya pemerintahan untuk terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan Pemilu," ujar perwakilan OMS Sulsel Syamsang Syamsir saat deklarasi di kantor LBH Makassar, Senin.

Menurut dia, proses pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 sudah sampai pada hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu, dimana ditemukan dugaan kejanggalan pada proses tersebut di tingkat KPU kabupaten kota dan selanjutnya diserahkan ke KPU Provinsi melalui rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi Verfak Parpol.

Namun disayangkan, data dan proses verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2024 diduga dilakukan secara tertutup dari ruang masyarakat sipil yang berlangsung dalam rapat pleno 10 Desember lalu di Makassar, hasilnya diduga penetapan sembilan Parpol non Parlemen Memenuhi Syarat (MS).

Pihaknya menilai, penyelenggara pemilu berlindung dibalik Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi namun di sisi lain mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kami menilai tertutupnya informasi ke publik merupakan upaya sistematis untuk menghindari kontrol publik terhadap kerja-kerja penyelenggara. Diduga adanya perubahan data yang meloloskan sembilan Parpol atas unsur tekanan dari atas saat rapat pleno tersebut," ungkap dia.

Hal senada di sampaikan Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir dengan mendesak penyelenggara membuka hasil rapat pleno terbuka di Hotel Mecure pada Sabtu 10 Desember 2022. Selanjutnya, memberi perlindungan dan jaminan hukum anggota KPU kabupaten kota dan staf administrasi data verifikasi calon peserta Pemilu 2024 di KPU Sulsel.

"Kami juga mendesak Bawaslu Sulsel mengusut tuntas polemik rekapitulasi hasil verifikasi Parpol Calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU Sulsel yang diduga ada kejanggalan," papar Haedir menekankan.

Sebelumnya, polemik rapat pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual meloloskan sembilan Parpol non Parlemen menuai sorotan organisasi masyarakat sipil atas dugaan tidak ada transparan data. Serta disinyalir adanya tekanan KPU kabupaten kota, dari data semula Parpol Tidak Memenuhi Syarat menjadi Memenuhi Syarat.

Ketua KPU Sulsel Faisal Amir saat dikonfirmasi berkaitan masalah tersebut melalui ponselnya dalam pesan WhatsApp mengatakan, prosesnya sudah sesuai undang-undang.

"Kami sudah melakukan proses rekap sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dik," singkat Faisal.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022