mengajak seluruh penyelenggara KPU dan Bawaslu se-Sulsel yang menjadi korban dari intervensi dan intimidasi untuk segara menyatukan sikap melawan dan bergabung dengan koalisi.
Makassar (ANTARA) - Sejumlah lembaga tergabung dalam Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan membuka posko aduan pelanggaran dalam mengawal proses tahapan Pemilu 2024.

"Kami telah membentuk tim advokasi hukum dan membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilu untuk memberikan perlindungan hukum," kata perwakilan koalisi OMS Muhammad Haedir di posko aduan kantor Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Jumat.

Dikatakan, posko tersebut untuk menerima aduan bagi mereka yang mengalami intimidasi, korban ataupun saksi, atau memiliki data-data terkait atas praktek kecurangan dalam proses verifikasi peserta Pemilu.

Direktur LBH Makassar ini menyatakan, baik yang berada di jajaran KPU maupun Bawaslu Se-Sulsel untuk segera mengadukan kejadian tersebut di Posko yang telah didirikan dalam hal mengawal proses Pemilu.

"Kami bentuk Posko ini untuk kemudian memberikan perlindungan hukum oleh Tmtim advokat yang telah kami bentuk. Identitas pengadu tentu akan sangat kami rahasikan dan diberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya menegaskan.

Perwakilan Koalisi OMS lainnya, Syamsang Syamsir menambahkan, beberapa kasus dugaan pelanggaran saat ini mulai mengemuka tentunya menjadi perhatian publik untuk disikapi bersama.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh penyelenggara KPU dan Bawaslu se-Sulsel yang menjadi korban dari intervensi dan intimidasi untuk segara menyatukan sikap melawan dan bergabung dengan koalisi.

Adanya kegaduhan saat proses rekapitulasi hasil verifikasi faktual Partai Politik non Parlemen, ungkap dia, berkaitan dugaan manipulasi data yang meloloskan sejumlah Parpol dengan status Memenuhi Syarat (MS) tentu menjadi perhatian bersama untuk diungkap kebenarannya.

Tercatat 25 lembaga tergabung dalam Koalisi OMS di antara FIK Ornop Sulsel, YPMP Sulsel, Lembaga Riset dan Penguatan Kapasitas Masyarakat (LRPKM) Sulsel, Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Makassar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH Makassar), Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Solidaritas Perempuan (SP) Angin Mammiri Sulsel dan lembaga lainnya.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan 17 Partai Politik termasuk Parpol non Parlemen sebagai peserta Pemilu 2024 setelah proses tahapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual mulai tingkat kabupaten kota hingga provinsi di semua wilayah di Indonesia.
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022